Pemerintah larang jemaah haji jadi TKI ilegal
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 17:46 WIB
Pemerintah larang jemaah haji jadi TKI ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia melarang para jemaah haji maupun umroh untuk menjadi TKI/WNI ilegal di Arab Saudi. Pasalnya, Indonesia hingga kini masih memberlakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI ke negara tersebut.
"Kami mengingatkan bahwa TKI atau terutama TKW tidak boleh bekerja di Arab Saudi, sampai kita benar-benar membuka moratorium. Untuk ibadah haji dan umroh dilarang untuk tinggal secara ilegal di sana," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemnakertans, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Saat ini menurutnya, Pemerintah Indonesia masih melakukan pembahasan MoU penempatan TKI ke Arab Saudi. Dalam masa moratorium pemerintah berharap tidak ada TKI ilegal berangkat ke negara tersebut.
"Saya tegaskan, kita masih melarang untuk bekerja di Arab Saudi selama moratorium," ujar Muhaimin.
Untuk mengantisipasi timbulnya masalah TKI, pihak Kemenakertrans telah menutup seluruh pemberangkatan TKI ke Arab Saudi, khusus di bidang Domestic Workers.
"Saat ini Pemerintah berupaya memperbanyak penempatan tenaga kerja sektor formal di Arab Saudi. Karena peluang kerja TKI formal di Arab Saudi sangat besar," jelasnya.
Ia berharap peluang ini dimanfaatkan para TKI dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen, keterampilan dan kompetensi kerja, penguasaan bahasa dan pendekatan budaya.
Lowongan pekerjaan sebagai TKI formal yang tersedia antara lain sebagai sopir, sales dan pramuniaga, kasir, pekerja pabrik, pekerja pertanian dan perkebunan, cleaning service, perawat, dan lainnya.
"Kami mengingatkan bahwa TKI atau terutama TKW tidak boleh bekerja di Arab Saudi, sampai kita benar-benar membuka moratorium. Untuk ibadah haji dan umroh dilarang untuk tinggal secara ilegal di sana," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemnakertans, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Saat ini menurutnya, Pemerintah Indonesia masih melakukan pembahasan MoU penempatan TKI ke Arab Saudi. Dalam masa moratorium pemerintah berharap tidak ada TKI ilegal berangkat ke negara tersebut.
"Saya tegaskan, kita masih melarang untuk bekerja di Arab Saudi selama moratorium," ujar Muhaimin.
Untuk mengantisipasi timbulnya masalah TKI, pihak Kemenakertrans telah menutup seluruh pemberangkatan TKI ke Arab Saudi, khusus di bidang Domestic Workers.
"Saat ini Pemerintah berupaya memperbanyak penempatan tenaga kerja sektor formal di Arab Saudi. Karena peluang kerja TKI formal di Arab Saudi sangat besar," jelasnya.
Ia berharap peluang ini dimanfaatkan para TKI dengan mempersiapkan kelengkapan dokumen, keterampilan dan kompetensi kerja, penguasaan bahasa dan pendekatan budaya.
Lowongan pekerjaan sebagai TKI formal yang tersedia antara lain sebagai sopir, sales dan pramuniaga, kasir, pekerja pabrik, pekerja pertanian dan perkebunan, cleaning service, perawat, dan lainnya.
(rsa)