Grasi SBY, DPR akan panggil Menkum HAM
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 16:15 WIB
Grasi SBY, DPR akan panggil Menkum HAM
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta klarifikasi dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin, terkait pemberian grasi bandar narkoba oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyusul dilayangkannya surat terbuka dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Saya pastikan akan kami proses di DPR (surat untuk presiden melalui DPR), kami memiliki hak konstitusi untuk bertanya. Kami akan coba panggil Menkum HAM untuk klarifikasi," ujar Wakil Pimpinan DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jumat (19/10/2012).
Dia menambahkan, dalam hak tersebut nantinya harus menunggu persetujuan para anggota dewan. "Saya bisa mengatakan, hak konstitusi melekat pada anggota dewan, apa mau memanggil Menkum HAM secara konstitusi dan juridiksi untuk bertanya atau hak interpelasi? Saya belum bisa jawab, tergantung anggota DPR," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kalau narkoba merupakan masalah darurat negara yang harus segera diberantas. "Masalah narkoba adalah darurat negara yang harus kita pangkas hingga ke akar. Sulit kita terima, ketika negara kita dikenal dengan religius, namun kena dampak dan kejahatan narkoba," tutup politikus Partai Golkar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden mengeluarkan Kepres Nomoz 7/G/2012 tertanggal 25 Januari 2012 untuk pemberian grasi kepada Deni Setia Maharwan, pelaku produsen dan pengedar narkoba yang dihukum mati menjadi seumur hidup.
Sebelumnya, SBY juga mengeluarkan Kepres Nomor 35/G/2011 tertanggal 2011 grasi kepada Merika Pranola yang mendapat hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus yang sama.
"Saya pastikan akan kami proses di DPR (surat untuk presiden melalui DPR), kami memiliki hak konstitusi untuk bertanya. Kami akan coba panggil Menkum HAM untuk klarifikasi," ujar Wakil Pimpinan DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jumat (19/10/2012).
Dia menambahkan, dalam hak tersebut nantinya harus menunggu persetujuan para anggota dewan. "Saya bisa mengatakan, hak konstitusi melekat pada anggota dewan, apa mau memanggil Menkum HAM secara konstitusi dan juridiksi untuk bertanya atau hak interpelasi? Saya belum bisa jawab, tergantung anggota DPR," terangnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kalau narkoba merupakan masalah darurat negara yang harus segera diberantas. "Masalah narkoba adalah darurat negara yang harus kita pangkas hingga ke akar. Sulit kita terima, ketika negara kita dikenal dengan religius, namun kena dampak dan kejahatan narkoba," tutup politikus Partai Golkar ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden mengeluarkan Kepres Nomoz 7/G/2012 tertanggal 25 Januari 2012 untuk pemberian grasi kepada Deni Setia Maharwan, pelaku produsen dan pengedar narkoba yang dihukum mati menjadi seumur hidup.
Sebelumnya, SBY juga mengeluarkan Kepres Nomor 35/G/2011 tertanggal 2011 grasi kepada Merika Pranola yang mendapat hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus yang sama.
(san)