Warga Ahmadiyah boleh kosongkan agama di e-KTP

Kamis, 18 Oktober 2012 - 06:29 WIB
Warga Ahmadiyah boleh...
Warga Ahmadiyah boleh kosongkan agama di e-KTP
A A A
Sindonews.com - Pemeluk agama dan keyakinan yang belum diakui di Indonesia bisa mengosongkan kolom agama Kartu Tanda Penduduknya Elektronik (e-KTP), sesuai amanat Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengatakan, Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 memperbolehkan masyarakat mengosongkan kolom agama, jika kepercayaan yang dianutnya belum diakui di Indonesia.

"Dikosongkan saja, itu bukan hanya untuk Ahmadiyah saja. Tapi untuk seluruh agama dan keyakinan di luar enam agama yang telah diakui juga bisa dikosongkan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012 malam.

Dia menjamin, kosongnya kolom agama itu tidak akan menghilangkan hak warga negara sebagai penduduk untuk memperoleh e-KTP. Hal itu juga menurutnya, tidak akan mempersulit kepengurusan dokumen administrasi lainnya.

"Mereka tetap terdata sebagai penduduk wajib e-KTP. Di database, e-KTP nya bisa di terbitkan. Tapi di biodata agamanya di kosongkan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, biodata agama tidak perlu di cantumkan dalam biodata e-KTP. Pasalnya, e-KTP sendiri bukan data kependudukan, melainkan hanya identitas warga negara.

Menurutnya, pertimbangan tidak perlu cantumkannya identitas agama tersebut didasari spirit, dan psikologis banyaknya aliran kepercayaan di Indonesia. Namun, yang harus diutamakan adalah kebangsaan dari warga negara itu.

"Data kependudukan silakan cantumkan biodata agama, sedangkan e-KTP tidak perlu cantumkan," tandasnya.
(lil)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved