KY desak MA tegas
Rabu, 17 Oktober 2012 - 20:10 WIB
KY desak MA tegas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk bersikap tegas terhadap hakim yang mencoreng wajah institusinya. MA diminta jangan melindungi hakim-hakim yang kerap melakukan pelanggaran.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, kasus hakim Puji menunjukkan problem dalam dunia kehakiman sangat kompleks.
"Keluhan yang datang ke kami bukan saja tentang putusan buruk dan suap, tapi juga kejahatan dan penggunaan narkoba," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Pada kurun waktu 2011-2012 saja, KY pernah menerima 10 pengaduan tentang perilaku buruk hakim terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
"Kami juga sudah mendapat pengaduan tentang penggunaan narkoba oleh hakim puji," terangnya.
Suparman menjelaskan, MA juga sudah melakukan pemeriksaan mengenai dugaan tersebut. Sayangnya, belum membuahkan hasil hakim Puji keburu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
"MA harus ekstra keras dalam memberikan sanksi yang diberikan kepada para hakim yang melanggar kode etik. MA tidak boleh terkesan melindungi dan merasa malu ketika hakim-hakimnya melakukan pelanggaran, buka saja dan beri sanksi tegas," sarannya.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, kasus hakim Puji menunjukkan problem dalam dunia kehakiman sangat kompleks.
"Keluhan yang datang ke kami bukan saja tentang putusan buruk dan suap, tapi juga kejahatan dan penggunaan narkoba," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Pada kurun waktu 2011-2012 saja, KY pernah menerima 10 pengaduan tentang perilaku buruk hakim terkait dengan penyalahgunaan narkoba.
"Kami juga sudah mendapat pengaduan tentang penggunaan narkoba oleh hakim puji," terangnya.
Suparman menjelaskan, MA juga sudah melakukan pemeriksaan mengenai dugaan tersebut. Sayangnya, belum membuahkan hasil hakim Puji keburu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN).
"MA harus ekstra keras dalam memberikan sanksi yang diberikan kepada para hakim yang melanggar kode etik. MA tidak boleh terkesan melindungi dan merasa malu ketika hakim-hakimnya melakukan pelanggaran, buka saja dan beri sanksi tegas," sarannya.
(ysw)