Kejagung tutupi SP3 korupsi PT Semen Baturaja
Rabu, 17 Oktober 2012 - 15:43 WIB
Kejagung tutupi SP3 korupsi PT Semen Baturaja
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Korupsi PT Semen Baturaja pada pertengahan tahun 2009 silam.
Padahal, dalam kasus korupsi dengan nilai proyek Rp600 miliar itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu.
Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie (Direktur Komersil), Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga), dan Darusman (Direktur Teknik).
Hal itu terungkap saat Jaksa Agung Basrief Arief mengikuti acara konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan lembaga penegak hukum di Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Namun, Basrief belum bisa memastikan apakah SP3 untuk Marzuki yang kini jadi Ketua DPR itu akan dicabut, atau tetap dipertahankan.
"Soal buka membuka itu ada prosedurnya, kita belum bisa melihatnya, itu harus memenuhi keadilan dulu. Tetapi akan kita dalami dulu," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2012 malam.
sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono juga mengaku, akan mengevaluasi kembali SP3 untuk mantan Sekjen Partai Demokrat yang kini menjadi Ketua DPR itu.
"Kita pelajari, akan dievaluasi dulu. Apakah pencabutannya diperlukan atau tidak," kata Darmono.
Darmono, sampai saat ini belum mengetahui secara pasti penghentian kasus tersebut. Namun, akan mempertanyakan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). "Saya belum dapat laporannya, coba nanti saya tanyakan dulu ke Jampidsus," kata Darmono.
Sementara itu, Pengamat Hukum Neta S Pane mengatakan, sejak terungkap kasus korupsi PT Semen Baturaja sudah di-SP3 sejak pertengahan tahun 2009 silam, kasus ini terus menuai kontroversi.
Dihentikannya penyidikan terhadap mantan Direktur Komersil Semen Baturaja yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR Marzuki Alie, masih menyisakan tanda tanya besar di benak masyarakat.
Kondisi ini dikhawatirkan semakin mencederai kredibilitas Kejagung yang memang terus merosot beberapa waktu terakhir.
"Secara psikologis, Kejaksaaan Agung maupun aparat penegak hukum lainnya agak kesulitan mengusut kembali kasus-kasus korupsi lama, apalagi sekarang Marzuki Alie menjabat sebagai Ketua DPR dan tokoh partai penguasa. Kecuali jika para pegiat antikorupsi, LSM dan pers terus berteriak untuk menuntaskan kasus ini, mungkin Kejaksaan Agung mau membuka lagi,” ujarnya.
Apalagi, Darmono yang kala itu menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Jaksa Agung, pernah menjanjikan akan mengevaluasi SP3 tersebut. Hal ini tentunya semakin menambah kecurigaan publik, yang menengarai adanya deal politis untuk mengganjal kasus ini.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu.
Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik).
Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara. Namun ternyata Marzuki Alie tak pernah diseret ke meja hijau.
Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat penghentian penyidikan atau SP3.
Padahal, dalam kasus korupsi dengan nilai proyek Rp600 miliar itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu.
Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie (Direktur Komersil), Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga), dan Darusman (Direktur Teknik).
Hal itu terungkap saat Jaksa Agung Basrief Arief mengikuti acara konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan lembaga penegak hukum di Komisi III DPR beberapa waktu lalu.
Namun, Basrief belum bisa memastikan apakah SP3 untuk Marzuki yang kini jadi Ketua DPR itu akan dicabut, atau tetap dipertahankan.
"Soal buka membuka itu ada prosedurnya, kita belum bisa melihatnya, itu harus memenuhi keadilan dulu. Tetapi akan kita dalami dulu," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2012 malam.
sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono juga mengaku, akan mengevaluasi kembali SP3 untuk mantan Sekjen Partai Demokrat yang kini menjadi Ketua DPR itu.
"Kita pelajari, akan dievaluasi dulu. Apakah pencabutannya diperlukan atau tidak," kata Darmono.
Darmono, sampai saat ini belum mengetahui secara pasti penghentian kasus tersebut. Namun, akan mempertanyakan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). "Saya belum dapat laporannya, coba nanti saya tanyakan dulu ke Jampidsus," kata Darmono.
Sementara itu, Pengamat Hukum Neta S Pane mengatakan, sejak terungkap kasus korupsi PT Semen Baturaja sudah di-SP3 sejak pertengahan tahun 2009 silam, kasus ini terus menuai kontroversi.
Dihentikannya penyidikan terhadap mantan Direktur Komersil Semen Baturaja yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR Marzuki Alie, masih menyisakan tanda tanya besar di benak masyarakat.
Kondisi ini dikhawatirkan semakin mencederai kredibilitas Kejagung yang memang terus merosot beberapa waktu terakhir.
"Secara psikologis, Kejaksaaan Agung maupun aparat penegak hukum lainnya agak kesulitan mengusut kembali kasus-kasus korupsi lama, apalagi sekarang Marzuki Alie menjabat sebagai Ketua DPR dan tokoh partai penguasa. Kecuali jika para pegiat antikorupsi, LSM dan pers terus berteriak untuk menuntaskan kasus ini, mungkin Kejaksaan Agung mau membuka lagi,” ujarnya.
Apalagi, Darmono yang kala itu menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Jaksa Agung, pernah menjanjikan akan mengevaluasi SP3 tersebut. Hal ini tentunya semakin menambah kecurigaan publik, yang menengarai adanya deal politis untuk mengganjal kasus ini.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu.
Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik).
Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara. Namun ternyata Marzuki Alie tak pernah diseret ke meja hijau.
Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat penghentian penyidikan atau SP3.
(mhd)