Putusan ditunda, Wa Ode tak mau berprasangka
Selasa, 16 Oktober 2012 - 14:53 WIB
Putusan ditunda, Wa Ode tak mau berprasangka
A
A
A
Sindonews.com - Ditundanya pembacaan putusan pengadilan dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati membuat terdakwa harus tinggal lebih lama di bui.
Kendati begitu, kuasa hukum Wa Ode tak mau berprasangka buruk terhadap majelis hakim.
"Kita sampai saat ini masih husnudzon saja dengan majelis hakim mengenai putusan itu," kata Wa Ode Zaenab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Diingatkannya, secara fakta hukum Wa Ode sudah mengembalikan uang seperti apa yang didakwakan. Sehingga hingga saat ini belum ada predikat kriminal dalam kasus pencucian uang klien yang juga adik kandungnya itu.
Dari tiga hal yang disampaikan, lanjutnya, mestinya Wa Ode Nurhayati diputus bebas. Namun kuasa hukum Wa Ode tak mau buru-buru mengambil kesimpulan.
Seharusnya pada hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan putusan terhadap mantan anggota Badan Anggaran itu. Namun karena ada beberapa hal yang belum dapat dilengkapi, pembacaan putusan ditunda.
Kendati begitu, kuasa hukum Wa Ode tak mau berprasangka buruk terhadap majelis hakim.
"Kita sampai saat ini masih husnudzon saja dengan majelis hakim mengenai putusan itu," kata Wa Ode Zaenab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Diingatkannya, secara fakta hukum Wa Ode sudah mengembalikan uang seperti apa yang didakwakan. Sehingga hingga saat ini belum ada predikat kriminal dalam kasus pencucian uang klien yang juga adik kandungnya itu.
Dari tiga hal yang disampaikan, lanjutnya, mestinya Wa Ode Nurhayati diputus bebas. Namun kuasa hukum Wa Ode tak mau buru-buru mengambil kesimpulan.
Seharusnya pada hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan putusan terhadap mantan anggota Badan Anggaran itu. Namun karena ada beberapa hal yang belum dapat dilengkapi, pembacaan putusan ditunda.
(ysw)