Proses penyerahan tersangka Korlantas, belum rampung
Selasa, 16 Oktober 2012 - 12:11 WIB
Proses penyerahan tersangka Korlantas, belum rampung
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Timur Pradopo mengakui pelimpahan kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum mencapai tingkat teknis.
Sejauh ini kasus tersebut baru sampai koordinasi antara KPK dan Mabes Polri.
Seperti diketahui, dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pengusutan kasus tersebut sebaiknya ditangani KPK.
“Berkaitan dengan tersangka yang sudah ditangani Polri, untuk prosesnya seperti apa masih dibicarakan dan direncanakan secara intensif,” ucap Timur kepada wartawan, setelah acara pengukuhan pangkat di Mabes Polri, Jakarta (16/10/2012).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan, pelimpahan kasus simulator SIM ini, berada di bawah tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman.
“Tentunya, tim kita dipimpin oleh Pak Kabareskrim, untuk bagaimana menyelesaikan kaitan dengan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo alias DS sebagai tersangka.
Tak hanya DS, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni, Budi Susanto (BS) dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Sukotjo Bambang (SB) dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo (DP).
Sejauh ini kasus tersebut baru sampai koordinasi antara KPK dan Mabes Polri.
Seperti diketahui, dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pengusutan kasus tersebut sebaiknya ditangani KPK.
“Berkaitan dengan tersangka yang sudah ditangani Polri, untuk prosesnya seperti apa masih dibicarakan dan direncanakan secara intensif,” ucap Timur kepada wartawan, setelah acara pengukuhan pangkat di Mabes Polri, Jakarta (16/10/2012).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan, pelimpahan kasus simulator SIM ini, berada di bawah tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman.
“Tentunya, tim kita dipimpin oleh Pak Kabareskrim, untuk bagaimana menyelesaikan kaitan dengan langkah-langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 ini telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo alias DS sebagai tersangka.
Tak hanya DS, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni, Budi Susanto (BS) dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Sukotjo Bambang (SB) dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo (DP).
(maf)