KPK bantah Yuri senasib dengan Novel
Senin, 15 Oktober 2012 - 19:21 WIB
KPK bantah Yuri senasib dengan Novel
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan penyidik KPK lainnya sebagai tersangka tambahan dalam kasus serupa dengan Kompol Novel Baswedan terkait kasus pencurian burung walet di Bengkulu yang diketahui bernama AKP Yuri Siahaan.
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo hanya membenarkan bahwa KPK memang mempunyai penyidik yang bernama Yuri Siahaan. Namun, Johan membantah bahwa Yuri telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet.
”Benar ada penyidik itu (Yuri Siahaan) di KPK. Tapi kami belum terima informasi dia sudah jadi tersangka,” kata Johan dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Johan juga menegaskan, Yuri sendiri sampai saat ini masih bekerja di KPK sebagai penyidik. Dia mengaku belum menerima kabar dari pihak kepolisian mengenai status Yuri tersebut.
”Belum ada pernyataan mengenai hal itu (penetapan tersangka Yuri). Dia masih di KPK sama dengan Novel dan bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Johan juga membantah terkait kabar yang menyebutkan, Yuri juga menjadi target pihak kepolisian selain Kompol Novel ketika menggeruduk kantor KPK, beberapa waktu lalu.
”Kejadian Jumat tanggal 5 Oktober tidak ada berkaitan dengan Yuri dan tidak ada penahanan terhadap Yuri,” katanya.
Meski begitu Johan enggan menjawab tentang latar belakang Yuri yang disebut-sebut pernah bertugas dengan Kompol Novel di Bengkulu beberapa tahun lalu.
Sementara kasus yang disangkakan terhadap Yuri diduga terkait dengan kasus Kompol Novel Baswedan yaitu disangka melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan seseorang meninggal. Hal itu disebut terjadi saat Novel masih berpangkat Iptu dan bertugas di Bengkulu tahun 2004 lalu.
Juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo hanya membenarkan bahwa KPK memang mempunyai penyidik yang bernama Yuri Siahaan. Namun, Johan membantah bahwa Yuri telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan tersangka pencuri sarang burung walet.
”Benar ada penyidik itu (Yuri Siahaan) di KPK. Tapi kami belum terima informasi dia sudah jadi tersangka,” kata Johan dalam keterangan persnya di KPK, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Johan juga menegaskan, Yuri sendiri sampai saat ini masih bekerja di KPK sebagai penyidik. Dia mengaku belum menerima kabar dari pihak kepolisian mengenai status Yuri tersebut.
”Belum ada pernyataan mengenai hal itu (penetapan tersangka Yuri). Dia masih di KPK sama dengan Novel dan bekerja seperti biasa,” jelasnya.
Johan juga membantah terkait kabar yang menyebutkan, Yuri juga menjadi target pihak kepolisian selain Kompol Novel ketika menggeruduk kantor KPK, beberapa waktu lalu.
”Kejadian Jumat tanggal 5 Oktober tidak ada berkaitan dengan Yuri dan tidak ada penahanan terhadap Yuri,” katanya.
Meski begitu Johan enggan menjawab tentang latar belakang Yuri yang disebut-sebut pernah bertugas dengan Kompol Novel di Bengkulu beberapa tahun lalu.
Sementara kasus yang disangkakan terhadap Yuri diduga terkait dengan kasus Kompol Novel Baswedan yaitu disangka melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan seseorang meninggal. Hal itu disebut terjadi saat Novel masih berpangkat Iptu dan bertugas di Bengkulu tahun 2004 lalu.
(ysw)