Teknis penyerahan dilakukan tim kecil
Senin, 15 Oktober 2012 - 15:18 WIB
Teknis penyerahan dilakukan tim kecil
A
A
A
Sindonews.com - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan pertemuan untuk membahas tenis penyerahan kasus dugaan korupsi pada pengadaan simulator motor dan mobil di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Pol Nurali mengatakan, pertemuan lanjutan antara KPK dan Polri nantinya akan dilakukan oleh tim kecil yang spesifik membahas teknis penyerahan kasus tersebut.
"Besok sudah ada pertemuan lagi, tapi tim kecil. Sudah ada kesepakatan besok," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2012).
Dia mengungkapkan, hingga kini pihaknya bersama KPK belum menemukan kendala berarti dalam proses penyerahan kasus yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo itu. "Insya Allah tidak ada (masalah). Landai-landai saja," ujarnya.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi di Korlantas, KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Susanto sebagai tersangka.
Sementara Polri juga telah menetapkan Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo sebagai tersangka dalam kasus itu. Bahkan, Polri juga telah menahan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo di rumah tahanan Mako Brimob. Sementara, Sukotjo Bambang ditahan di tempat yang berbeda.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen Pol Nurali mengatakan, pertemuan lanjutan antara KPK dan Polri nantinya akan dilakukan oleh tim kecil yang spesifik membahas teknis penyerahan kasus tersebut.
"Besok sudah ada pertemuan lagi, tapi tim kecil. Sudah ada kesepakatan besok," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2012).
Dia mengungkapkan, hingga kini pihaknya bersama KPK belum menemukan kendala berarti dalam proses penyerahan kasus yang menjerat Irjen Pol Djoko Susilo itu. "Insya Allah tidak ada (masalah). Landai-landai saja," ujarnya.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi di Korlantas, KPK telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Susanto sebagai tersangka.
Sementara Polri juga telah menetapkan Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo sebagai tersangka dalam kasus itu. Bahkan, Polri juga telah menahan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo di rumah tahanan Mako Brimob. Sementara, Sukotjo Bambang ditahan di tempat yang berbeda.
(lil)