Soal Djoko, Papua Nugini cuekin pemerintah RI
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 00:51 WIB
Soal Djoko, Papua Nugini cuekin pemerintah RI
A
A
A
Sindonews.com - Surat dari pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Djoker alias Djoko Tjandra, yang belum juga ditanggapi pemerintah Papua Nugini membuat pemerintah Indonesia terus berusaha untuk menjemput langsung buronan terpidana cassie Bank Bali itu.
"Kita sudah kirim surat lama, tidak ada tanggapan. Karena Papua Nugini membentuk pemerintah baru. Kita akan bentuk surat baru, kita kirim ke sana nanti. Jika tidak ditanggapi kemungkinan kita yang ke sana. Nanti, kita siapkan langkah-langkahnya," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan, di Kejagung, Jumat (12/10/2012).
Darmono mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait pemulangan Djoko Tjandra. Karena, pemerintah Papua Nugini sampai saat ini terkesan mengabaikan surat yang dikirim Pemerintah Indonesia.
"Ini pemerintah Papuan Nugini tidak aktif menyikapi surat yang sudah kita kirimkan. Bukan tidak kooperatif, tidak aktif. Padahal, kita sudah kirimkan surat sekian lama, tapi tidak ada tanggapan. Dulu dengan alasan masih membentuk pemerintahan baru," ucap Darmono.
Guna menentukan sikap apa yang akan dilakukan untuk mengektradisi Djoko Tjandra dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kejaksaan secara aktif akan segera menghubungi kembali pemerintah Papua Nugini
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cassie Bank Bali.
Djoko Tjandra lari dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Terakhir Djoko Tjandra dipastikan berada di Papua Nugini menjadi warga negara di sana. Pendekatan bilateral antara Indonesia dan Papua Nugini dilakukan guna mencapai upaya pemulangan buronan kasus BLBI itu.
"Kita sudah kirim surat lama, tidak ada tanggapan. Karena Papua Nugini membentuk pemerintah baru. Kita akan bentuk surat baru, kita kirim ke sana nanti. Jika tidak ditanggapi kemungkinan kita yang ke sana. Nanti, kita siapkan langkah-langkahnya," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan, di Kejagung, Jumat (12/10/2012).
Darmono mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan terkait pemulangan Djoko Tjandra. Karena, pemerintah Papua Nugini sampai saat ini terkesan mengabaikan surat yang dikirim Pemerintah Indonesia.
"Ini pemerintah Papuan Nugini tidak aktif menyikapi surat yang sudah kita kirimkan. Bukan tidak kooperatif, tidak aktif. Padahal, kita sudah kirimkan surat sekian lama, tapi tidak ada tanggapan. Dulu dengan alasan masih membentuk pemerintahan baru," ucap Darmono.
Guna menentukan sikap apa yang akan dilakukan untuk mengektradisi Djoko Tjandra dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak kejaksaan secara aktif akan segera menghubungi kembali pemerintah Papua Nugini
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung adalah terpidana dua tahun perkara cassie Bank Bali.
Djoko Tjandra lari dari Indonesia ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Terakhir Djoko Tjandra dipastikan berada di Papua Nugini menjadi warga negara di sana. Pendekatan bilateral antara Indonesia dan Papua Nugini dilakukan guna mencapai upaya pemulangan buronan kasus BLBI itu.
(mhd)