Formulasi penyidik, Polri undang pakar
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 17:18 WIB
Formulasi penyidik, Polri undang pakar
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri sedang mencari formula yang tepat untuk menindaklanjuti keinginan anggotanya alih status dari anggota Polri menjadi penyidik tetap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar seluruh keputusan yang diambil kompatibel dengan tatanan hukum kepegawaian dan ketatanegaraan.
Untuk keperluan itu, Mabes Polri pun mengundang sejumlah pakar hukum. Salah seorang di antaranya adalah Margarito. Menurut Margarito, alih status para penyidik KPK yang merupakan anggota Polri itu harus dilakukan berdasarkan proses hukum yang ada.
"Prinsipnya sekarang ini Mabes Polri sedang memformulasi tindakan-tindakaan dalam rangka memenuhi tindak lanjut pengalihan status itu berdasarkan hukum, agar tidak bertentangan dengan hukum," ujar Margarito kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Jum'at (12/10/2012)
Para penyidik itu bisa saja alih status, namun tetap sesui mekanisme. Adapun cara yang bisa ditempuh berdasarkan undang-undang yaitu pimpinan KPK menyurati Kapolri agar lima anggota polri menjadi pegawai KPK. Namun, dalam hal ini anggota tersebut sudah setuju.
Atau juga penyidik itu mengundurkan diri berdasarkan aturan-aturan kepegawaian di kepolisian sebelum menjadi pegawai di KPK.
Cara lain, anggota polri tersebut mengajukan pengunduran diri ke Kapolri. Secara bersamaan, yang bersangkutan juga mengajukan surat ke pimpinan KPK agar diangkat menjadi pegawai tetap. Kemudian, pimpinan KPK menyurati Kapolri untuk mendapatkan persetujuan.
Sedagnkan penyidik yang alih status tanpa persetujuan Polri, maka menurut Margarito hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Saya mnyatakan begitu, begini lah tatanan hukum kepegawaian dan ketatanegaraan kita. Dan itu harus dipatuhi karena kita sedang bernegara, demi kepentingan publik dan bangsa ini,"tukasnya.
Menyelamatan KPK dan Polri agar pemberantasan korupsi berjalan, namun pada saat yang sama, hukum harus ditegakkan. "Kita bicara hukum, hukumlah yang menjadi tatanan. Jadi harus lewat persetujuan Polri, kan status mereka sebagai polisi," tandasnya.
Untuk keperluan itu, Mabes Polri pun mengundang sejumlah pakar hukum. Salah seorang di antaranya adalah Margarito. Menurut Margarito, alih status para penyidik KPK yang merupakan anggota Polri itu harus dilakukan berdasarkan proses hukum yang ada.
"Prinsipnya sekarang ini Mabes Polri sedang memformulasi tindakan-tindakaan dalam rangka memenuhi tindak lanjut pengalihan status itu berdasarkan hukum, agar tidak bertentangan dengan hukum," ujar Margarito kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Jum'at (12/10/2012)
Para penyidik itu bisa saja alih status, namun tetap sesui mekanisme. Adapun cara yang bisa ditempuh berdasarkan undang-undang yaitu pimpinan KPK menyurati Kapolri agar lima anggota polri menjadi pegawai KPK. Namun, dalam hal ini anggota tersebut sudah setuju.
Atau juga penyidik itu mengundurkan diri berdasarkan aturan-aturan kepegawaian di kepolisian sebelum menjadi pegawai di KPK.
Cara lain, anggota polri tersebut mengajukan pengunduran diri ke Kapolri. Secara bersamaan, yang bersangkutan juga mengajukan surat ke pimpinan KPK agar diangkat menjadi pegawai tetap. Kemudian, pimpinan KPK menyurati Kapolri untuk mendapatkan persetujuan.
Sedagnkan penyidik yang alih status tanpa persetujuan Polri, maka menurut Margarito hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Saya mnyatakan begitu, begini lah tatanan hukum kepegawaian dan ketatanegaraan kita. Dan itu harus dipatuhi karena kita sedang bernegara, demi kepentingan publik dan bangsa ini,"tukasnya.
Menyelamatan KPK dan Polri agar pemberantasan korupsi berjalan, namun pada saat yang sama, hukum harus ditegakkan. "Kita bicara hukum, hukumlah yang menjadi tatanan. Jadi harus lewat persetujuan Polri, kan status mereka sebagai polisi," tandasnya.
(lns)