Formulasi penyidik, Polri undang pakar

Jum'at, 12 Oktober 2012 - 17:18 WIB
Formulasi penyidik,...
Formulasi penyidik, Polri undang pakar
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri sedang mencari formula yang tepat untuk menindaklanjuti keinginan anggotanya alih status dari anggota Polri menjadi penyidik tetap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar seluruh keputusan yang diambil kompatibel dengan tatanan hukum kepegawaian dan ketatanegaraan.

Untuk keperluan itu, Mabes Polri pun mengundang sejumlah pakar hukum. Salah seorang di antaranya adalah Margarito. Menurut Margarito, alih status para penyidik KPK yang merupakan anggota Polri itu harus dilakukan berdasarkan proses hukum yang ada.

"Prinsipnya sekarang ini Mabes Polri sedang memformulasi tindakan-tindakaan dalam rangka memenuhi tindak lanjut pengalihan status itu berdasarkan hukum, agar tidak bertentangan dengan hukum," ujar Margarito kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Jum'at (12/10/2012)

Para penyidik itu bisa saja alih status, namun tetap sesui mekanisme. Adapun cara yang bisa ditempuh berdasarkan undang-undang yaitu pimpinan KPK menyurati Kapolri agar lima anggota polri menjadi pegawai KPK. Namun, dalam hal ini anggota tersebut sudah setuju.

Atau juga penyidik itu mengundurkan diri berdasarkan aturan-aturan kepegawaian di kepolisian sebelum menjadi pegawai di KPK.

Cara lain, anggota polri tersebut mengajukan pengunduran diri ke Kapolri. Secara bersamaan, yang bersangkutan juga mengajukan surat ke pimpinan KPK agar diangkat menjadi pegawai tetap. Kemudian, pimpinan KPK menyurati Kapolri untuk mendapatkan persetujuan.

Sedagnkan penyidik yang alih status tanpa persetujuan Polri, maka menurut Margarito hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

"Saya mnyatakan begitu, begini lah tatanan hukum kepegawaian dan ketatanegaraan kita. Dan itu harus dipatuhi karena kita sedang bernegara, demi kepentingan publik dan bangsa ini,"tukasnya.

Menyelamatan KPK dan Polri agar pemberantasan korupsi berjalan, namun pada saat yang sama, hukum harus ditegakkan. "Kita bicara hukum, hukumlah yang menjadi tatanan. Jadi harus lewat persetujuan Polri, kan status mereka sebagai polisi," tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Profil Aryanto Sutadi,...
Profil Aryanto Sutadi, Purnawirawan Polri yang Sempat Maju Capim KPK
Polri Rekomendasikan...
Polri Rekomendasikan 4 Pati Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pernyataan Lengkap Brigjen...
Pernyataan Lengkap Brigjen Endar Priantoro Usai Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK
Polri Siapkan Posisi...
Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK
Firli Bahuri Lantik...
Firli Bahuri Lantik 2 Deputi KPK, Salah Satunya Jenderal Polisi
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved