Jamwas bantah kasus jaksa gadungan terkait PT BTIM
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 16:48 WIB
Jamwas bantah kasus jaksa gadungan terkait PT BTIM
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membantah kasus dugaan pemerasan sebesar Rp2,5 Miliar oleh dua jaksa terhadap salah seorang pengusaha berkaitan dengan PT Bahana TCW Invesment Management (PT BTIM).
Menurutnya kasus ini tidak ada kaitannya dengan PT BTIM, melainkan oknum pegawai perusahaan tersebut.
"Itu ulah personelnya, takut namanya rusak, jadi tidak bawa nama perusahaan. Ada nama pengusaha tapi saya lupa, tidak ingat," kata Marwan Effendi di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Sangkalan juga datang dari Direktur Penyidikan Arnold Angkow, ia membantah jika PT BTIM berperkara di Kejagung dan ditangani pihak Jaksa Agung Muda Perdata Umum (Jamdatun).
"Tidak ada yang berperkara, cuma empat tersangka itu saja yang punya informasi, lantas dikait-kaitkan agar supaya mendapatkan uang," tegas Arnold.
Terlepas dari hal itu, saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pemerasan yang diduga dilakukan oleh Jaksa Arief, Jaksa Andri Fernando Pasaribu, pegawai Tata Usaha Sutarna, dan seorang jaksa gadungan Dede Prihartono.
Seperti diketahui, kasus jaksa gadungan bermula dari tertangkapnya Dede Prihartono di pusat perbelanjaan kawasan Cilandak usai menerima uang Rp50 juta. Kasus ini menyeret tiga pegawai korps Adyaksa yang bertugas pada Jamdatun.
Menurutnya kasus ini tidak ada kaitannya dengan PT BTIM, melainkan oknum pegawai perusahaan tersebut.
"Itu ulah personelnya, takut namanya rusak, jadi tidak bawa nama perusahaan. Ada nama pengusaha tapi saya lupa, tidak ingat," kata Marwan Effendi di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Sangkalan juga datang dari Direktur Penyidikan Arnold Angkow, ia membantah jika PT BTIM berperkara di Kejagung dan ditangani pihak Jaksa Agung Muda Perdata Umum (Jamdatun).
"Tidak ada yang berperkara, cuma empat tersangka itu saja yang punya informasi, lantas dikait-kaitkan agar supaya mendapatkan uang," tegas Arnold.
Terlepas dari hal itu, saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pemerasan yang diduga dilakukan oleh Jaksa Arief, Jaksa Andri Fernando Pasaribu, pegawai Tata Usaha Sutarna, dan seorang jaksa gadungan Dede Prihartono.
Seperti diketahui, kasus jaksa gadungan bermula dari tertangkapnya Dede Prihartono di pusat perbelanjaan kawasan Cilandak usai menerima uang Rp50 juta. Kasus ini menyeret tiga pegawai korps Adyaksa yang bertugas pada Jamdatun.
(rsa)