DPR tolak komunitas antikorupsi KPK
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 13:37 WIB
DPR tolak komunitas antikorupsi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI memang mencabut tanda bintang dalam pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun bukan berarti serta-merta anggaran KPK lainnya diterima.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, salah satu anggaran yang ditolak ialah pembentukan komunitas antikorupsi sebagaimana yang pernah mereka ajukan sebelumnya kepada Komisi III.
"Jadi, kita memang telah mencabut tanda bintang kepada KPK. Namun, bukan berarti kita menyetujui semuanya, ada beberapa poin yang kita tolak, salah satunya pembentukan komunitas antikorupsi yang diminta KPK," kata Pasek, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Selain itu, Komisi III akan merelokasikan anggaran publikasi untuk tindakan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di lembaga superbody tersebut.
"Kita juga merelokasikan anggaran publikasi yang dimiliki mereka untuk ditempatkan dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana antikorupsi, jadi dana itu direlokasikan," tambahnya.
Seperti diketahui, tanda bintang yang dimaksud berarti pencairan dana untuk pembangunan gedung KPK sudah bisa terealisasi.
Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, salah satu anggaran yang ditolak ialah pembentukan komunitas antikorupsi sebagaimana yang pernah mereka ajukan sebelumnya kepada Komisi III.
"Jadi, kita memang telah mencabut tanda bintang kepada KPK. Namun, bukan berarti kita menyetujui semuanya, ada beberapa poin yang kita tolak, salah satunya pembentukan komunitas antikorupsi yang diminta KPK," kata Pasek, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Selain itu, Komisi III akan merelokasikan anggaran publikasi untuk tindakan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di lembaga superbody tersebut.
"Kita juga merelokasikan anggaran publikasi yang dimiliki mereka untuk ditempatkan dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana antikorupsi, jadi dana itu direlokasikan," tambahnya.
Seperti diketahui, tanda bintang yang dimaksud berarti pencairan dana untuk pembangunan gedung KPK sudah bisa terealisasi.
(maf)