Demokrat kritik KPU yang meminta NIK
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 09:02 WIB
Demokrat kritik KPU yang meminta NIK
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrat mengkritik kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu dokumen yang harus dilengkapi dalam proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2014.
Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, NIK sama sekali tidak disinggung dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Sehingga, pihaknya tidak mencantumkannya dalam dokumen yang diserahkan kepada KPU.
"KPU meminta NIK. Itu tidak mendasar, karena UU Pemilu tidak meminta NIK, yang diminta adalah bukti keanggotaan parpol dengan nomor Kartu Tanda Anggota (KTA), bukan NIK," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, Partai Demokrat telah mengikuti seluruh apa yang disyaratkan KPU untuk proses verifikasi administrasi. Tapi, KPU tetap meminta NIK anggota sebagai salah satu persyaratan proses verifikasi itu.
"Harusnya KPU tidak meminta NIK, karena itu tidak diwajibkan dalam UU. Apalagi, sekarang ada NIK dari KTP yang lama, dan NIK versi e-KTP yang belum diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebut jika kekurangan Partai Demokrat dalam proses verifikasi adalah tidak tertulisnya tanggal legalisir, dan masih ada keterangan Kantor DPC yang masa berlakunya tidak sampai selesai pemilu.
Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, NIK sama sekali tidak disinggung dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Sehingga, pihaknya tidak mencantumkannya dalam dokumen yang diserahkan kepada KPU.
"KPU meminta NIK. Itu tidak mendasar, karena UU Pemilu tidak meminta NIK, yang diminta adalah bukti keanggotaan parpol dengan nomor Kartu Tanda Anggota (KTA), bukan NIK," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, Partai Demokrat telah mengikuti seluruh apa yang disyaratkan KPU untuk proses verifikasi administrasi. Tapi, KPU tetap meminta NIK anggota sebagai salah satu persyaratan proses verifikasi itu.
"Harusnya KPU tidak meminta NIK, karena itu tidak diwajibkan dalam UU. Apalagi, sekarang ada NIK dari KTP yang lama, dan NIK versi e-KTP yang belum diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyebut jika kekurangan Partai Demokrat dalam proses verifikasi adalah tidak tertulisnya tanggal legalisir, dan masih ada keterangan Kantor DPC yang masa berlakunya tidak sampai selesai pemilu.
(lil)