KPU harus segera jelaskan keterlibatan asing
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 07:10 WIB
KPU harus segera jelaskan keterlibatan asing
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera menjelaskan keterlibatan pihak asing dalam Sistem Informasi Parpol Online (SIPOL), dan tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, KPU harus segera mengklarifikasi dugaan terlibatnya IFES dalam proses verifikasi parpol yang saat ini dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu.
"KPU harus segera mengklarifikasi anggapan yang menyebut IFES kembali dilibatkan dalam verifikasi lewat SIPOL dan penempatan personel yang meng-input data verifikasi. Apalagi, saat ini juga muncul anggapan yang menyebut ada keterlibatan Sri Mulyani terkait hal ini," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, Putusan MK No 108-109/2012, telah tegas mengingatkan penyelenggara pemilu untuk membatasi, dan menghindari kerja sana dengan pihak asing dalam pemilu. Hal ini, untuk mengantisipasi keterlibatan asing seperti keterlibatan IFES dalam kasus IT KPU 2009.
Menurutnya, pihaknya dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau lainnya sangat menolak adanya campur tangan asing dalam pesta demokrasi di Indonesia. "Jika semua itu benar, saya menuntut anggota KPU yang terlibat mundur dari jabatannya, dan segera menarik orang IFES yang menjadi juru input data verifikasi," ujarnya.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, KPU harus segera mengklarifikasi dugaan terlibatnya IFES dalam proses verifikasi parpol yang saat ini dilakukan lembaga penyelenggara pemilu itu.
"KPU harus segera mengklarifikasi anggapan yang menyebut IFES kembali dilibatkan dalam verifikasi lewat SIPOL dan penempatan personel yang meng-input data verifikasi. Apalagi, saat ini juga muncul anggapan yang menyebut ada keterlibatan Sri Mulyani terkait hal ini," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, Putusan MK No 108-109/2012, telah tegas mengingatkan penyelenggara pemilu untuk membatasi, dan menghindari kerja sana dengan pihak asing dalam pemilu. Hal ini, untuk mengantisipasi keterlibatan asing seperti keterlibatan IFES dalam kasus IT KPU 2009.
Menurutnya, pihaknya dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau lainnya sangat menolak adanya campur tangan asing dalam pesta demokrasi di Indonesia. "Jika semua itu benar, saya menuntut anggota KPU yang terlibat mundur dari jabatannya, dan segera menarik orang IFES yang menjadi juru input data verifikasi," ujarnya.
(lil)