Parpol dirugikan SIPOL KPU
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 06:54 WIB
Parpol dirugikan SIPOL KPU
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) dianggap menjadi pihak yang paling dirugikan dalam pengaplikasian Sistem Informasi Parpol Online (SIPOL) dalam proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2014.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, pengisian SIPOL lebih rumit dari ketentuan dalam SK KPU No 8 dan No 12 Tahun 2012. Padahal, data yang diinput masih sama dengan data yang ada dalam berkas persyaratan yang telah diserahkan parpol ke KPU.
"SIPOL meminta data seluruh pengurus parpol lengkap di setiap tingkatan, berikut nomor SK, dan KTA masing-masing pengurus. Dapat dibayangkan berapa juta data yang harus diinput dalam waktu singkat," katanya melalui siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, SK KPU Nomor 8 dan 12 Tahun 2012 hanya mewajibkan parpol untuk menyerahkan data keanggotaan dalam bentuk soft copy, bukan berbagai macam isian seperti yang terdapat dalam SIPOL, tanpa bantuan petugas dari KPU.
Menurutnya, parpol menjadi pihak yang paling dirugikan, karena SIPOL yang diklaim sebagai program yang realtime online, dan bisa diakses di seluruh wilayah di Indonesia, ternyata sering error dan menghilangkan data yang sudah diinput parpol di daerah.
Hal itu ditambah dengan belum adanya standar yang sama dalam proses verifikasi administrasi parpol. Hal itu karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas verifikasi.
"Masih ada ketidaksamaan pemahaman di antara verifikator, yang berakibat tidak adanya standar yang sama dalam proses verifikasi antara parpol yang satu dengan yang lainnya," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, pengisian SIPOL lebih rumit dari ketentuan dalam SK KPU No 8 dan No 12 Tahun 2012. Padahal, data yang diinput masih sama dengan data yang ada dalam berkas persyaratan yang telah diserahkan parpol ke KPU.
"SIPOL meminta data seluruh pengurus parpol lengkap di setiap tingkatan, berikut nomor SK, dan KTA masing-masing pengurus. Dapat dibayangkan berapa juta data yang harus diinput dalam waktu singkat," katanya melalui siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, SK KPU Nomor 8 dan 12 Tahun 2012 hanya mewajibkan parpol untuk menyerahkan data keanggotaan dalam bentuk soft copy, bukan berbagai macam isian seperti yang terdapat dalam SIPOL, tanpa bantuan petugas dari KPU.
Menurutnya, parpol menjadi pihak yang paling dirugikan, karena SIPOL yang diklaim sebagai program yang realtime online, dan bisa diakses di seluruh wilayah di Indonesia, ternyata sering error dan menghilangkan data yang sudah diinput parpol di daerah.
Hal itu ditambah dengan belum adanya standar yang sama dalam proses verifikasi administrasi parpol. Hal itu karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada petugas verifikasi.
"Masih ada ketidaksamaan pemahaman di antara verifikator, yang berakibat tidak adanya standar yang sama dalam proses verifikasi antara parpol yang satu dengan yang lainnya," ujarnya.
(lil)