SIPOL dianggap biang keladi kegagalan parpol
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 06:35 WIB
SIPOL dianggap biang keladi kegagalan parpol
A
A
A
Sindonews.com - Sistem Informasi Parpol Online (SIPOL) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi calon peserta pemilu dinilai sebagai kebijakan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan yang mengakibatkan 34 parpol dianggap tidak melengkapi persyaratan administrasi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, penggunaan SIPOL dalam proses verifikasi tidak memiliki dasar hukum yang tidak jelas, karena hanya berdasarkan Surat Ketua KPU No. 445/KPU/IX/2012 pada 17 September 2012 lalu.
"SIPOL tidak memiliki sandaran hukum pemberlakuannya, baik berdasarkan UU No 8 Tahun 2012, maupun Peraturan KPU No 8 Tahun 2012, sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012," katanya melalui siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, KPU secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas menetapkan tata cara verifikasi daftar pengurus, dan anggota parpol hanya melalui SIPOL yang dicocokkan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Sampai waktu verifikasi dilakukan, hanya ada dua sampai lima parpol yang soft copy daftar pengurus, dan anggota parpolnya muncul dalam SIPOL. Ini yang menyebabkan banyak parpol yang tidak lolos," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPU menyebut ada 34 parpol yang belum lengkap persyaratan dokumen administrasinya untuk mengikuti verifikasi peserta Pemilu 2014. Namun 34 parpol itu masih diberi kesempatan untuk memperbaiki, dan melengkapi persyaratan administrasinya hingga 15 Oktober 2012 nanti.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, penggunaan SIPOL dalam proses verifikasi tidak memiliki dasar hukum yang tidak jelas, karena hanya berdasarkan Surat Ketua KPU No. 445/KPU/IX/2012 pada 17 September 2012 lalu.
"SIPOL tidak memiliki sandaran hukum pemberlakuannya, baik berdasarkan UU No 8 Tahun 2012, maupun Peraturan KPU No 8 Tahun 2012, sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU No 12 Tahun 2012," katanya melalui siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, KPU secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas menetapkan tata cara verifikasi daftar pengurus, dan anggota parpol hanya melalui SIPOL yang dicocokkan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Sampai waktu verifikasi dilakukan, hanya ada dua sampai lima parpol yang soft copy daftar pengurus, dan anggota parpolnya muncul dalam SIPOL. Ini yang menyebabkan banyak parpol yang tidak lolos," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPU menyebut ada 34 parpol yang belum lengkap persyaratan dokumen administrasinya untuk mengikuti verifikasi peserta Pemilu 2014. Namun 34 parpol itu masih diberi kesempatan untuk memperbaiki, dan melengkapi persyaratan administrasinya hingga 15 Oktober 2012 nanti.
(lil)