KPK belum bisa tunjukkan tajinya
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 03:30 WIB
KPK belum bisa tunjukkan tajinya
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi PDIP akan menolak ikut membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU KPK, dianggap masih belum perlu direvisi karena masih relevan dengan kondisi saat ini.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, saat ini polemik revisi UU KPK muncul karena draft yang ada saat ini masih diperdebatkan. Pihak yang tidak menginginkan revisi menganggap draft yang ada saat ini sarat upaya pelemahan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
"Memang untuk draf revisi itu kan sebenarnya masih bisa diperdebatkan pada wilayah yang kemudian itu menjadi prioritas. Sebab, kalau kita lihat masih banyak fraksi-fraksi yang antara setuju dan tidak setuju," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2012.
Dia mengungkapkan, Fraksi PDIP sejak awal jelas menganggap jika saat ini belum diperlukan revisi terhadap UU KPK. Karena, dengan kewenangan yang diatur dengan UU saat ini, KPK masih belum bisa menunjukkan kemampuannya memberantas korupsi dengan maksimal.
"Belum waktunya untuk dilakukan perubahan terhadap UU KPK, karena dengan kewenangan yang seperti itu saja KPK masih belum menunjukkan tajinya. Apalagi kalau kemudian dilemahkan, maka kita menganggap itu tidak menjadi hal yang harus diprioritaskan," ungkapnya.
Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, saat ini polemik revisi UU KPK muncul karena draft yang ada saat ini masih diperdebatkan. Pihak yang tidak menginginkan revisi menganggap draft yang ada saat ini sarat upaya pelemahan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
"Memang untuk draf revisi itu kan sebenarnya masih bisa diperdebatkan pada wilayah yang kemudian itu menjadi prioritas. Sebab, kalau kita lihat masih banyak fraksi-fraksi yang antara setuju dan tidak setuju," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2012.
Dia mengungkapkan, Fraksi PDIP sejak awal jelas menganggap jika saat ini belum diperlukan revisi terhadap UU KPK. Karena, dengan kewenangan yang diatur dengan UU saat ini, KPK masih belum bisa menunjukkan kemampuannya memberantas korupsi dengan maksimal.
"Belum waktunya untuk dilakukan perubahan terhadap UU KPK, karena dengan kewenangan yang seperti itu saja KPK masih belum menunjukkan tajinya. Apalagi kalau kemudian dilemahkan, maka kita menganggap itu tidak menjadi hal yang harus diprioritaskan," ungkapnya.
(lil)