Hakim Imron diadukan ke KY

Kamis, 11 Oktober 2012 - 19:42 WIB
Hakim Imron diadukan...
Hakim Imron diadukan ke KY
A A A
Sindonews.com - Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba melaporkan Majelis Peninjauan Kembali (PK) pimpinan Hakim Agung Imron Anwari yang membatalkan vonis mati gembong narkotika ke Komisi Yudisial. Imron dinilai tidak profesional dalam memutuskan perkara itu.

Imron juga dinilai tidak konsisten dalam menerapkan hukum, dia ternyata diketahui pernah menjatuhkan hukuman mati pada perkara narkoba pada tahun 2007.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, saat itu Imron menjadi anggota hakim perkara pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande Tangerang dengan terdakwa dua orang warga negara asing, yaitu Nicolas Garnick Josephus Geradus (Belanda) dan Serge Areski Atloavi (Perancis).

Imron menjadi salah seorang anggota majelis kasasi ikut mengubah hukuman dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Tapi dalam kasus ini, Imron justru membatalkan hukuman mati.

"Dalam perkara ini Imron tidak mengajukan dissenting opinion, tapi kemudian dia membatalkan hukuman mati bagi Hillary K Chimezie dan Hangky Gunawan. Imron inkonsisten dalam menilai hukuman mati yang menurutnya melanggar HAM dan konstitusi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/10/2012).

Menurutnya, narkotika sangat berbahaya bagi anak-anak. Setiap hari dirinya mendapati pengguna narkoba dari kalangan anak-anak mengalami peningkatan.

Karena itu, program pemberantasanya harus konsisten, mulai dari aparat di lapangan hingga penegakan hukumnya.

Anggota Kaukus Ikhsan Abdulah menambahkan, sikap inkonsisten ini tidak sesuai dengan Pasal (4) ayat (1d) Kode Etik Profesi Hakim yang menyatakan, "Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis, dimana argumentasi tersebut harus diawasi dan diikut serta dapat dipertanggunjawabkan guna menjami sifat keterbukaan dan kepastian hukum dalam proses peradilan."

Menurut Ikhsan, ketiga hakim yaitu Imron, Hakim Nyak Pha dan Achmad Yamanie tidak memperhatikan jika kejahatan narkoba telah menimbulkan kematian tiap hari, karena itu dia juga melanggar Pasal 5 huruf d yang menyatakan, "Kewajiban memutus perkara berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan."

"Kami minta KY untuk melakukan investigasi, apabila terbukti ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Ketua KY agar memberikan sanksi yang berat," ujarnya.

Dia juga meminta KY untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening para hakim agung tersebut. Karena biasanya, bisnis narkotika dekat dengan kegiatan pencucian uang.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KY Imam Ansori Saleh mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan MA. Menurutnya, MA
kecolongan dengan adanya keputusan itu.

"Menurut kewenangannya tidak bisa mengurangi hukuman. Tapi KY akan menelusuri. Bukan putusannya sendiri mungkin aroma suap jangan-jangan ada tekanan dan iming-iming suap. Kita punya biro investigasi," ujarnya.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dikonfrimasi mengatakan Imron bersedia diklarifikasi dan menjelaskan semua alasan vonis tersebut. Sikap tersebut, menurutnya pantas dihargai.

"Putusan itu kan putusan majelis, tetapi selama ini publik seolah-olah menyalahkan Pak Imron. Kita hargai, sebagai Ketua majelis, ia minta diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat, oleh majelis yang dibentuk Ketua MA," ujarnya.

MA berpendapat, polemik soal hukuman mati murni persoalan teknis. Karena itu, MA akan memeriksa tetapi tidak menutup kemungkinan jika KY juga menemukan indikasi lain yang mengarah pada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
(lns)
Berita Terkait
Divonis Mati, Otak Pembunuhan...
Divonis Mati, Otak Pembunuhan Hakim Pengadilan Medan Menangis
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Jadi Terpidana Mati...
Jadi Terpidana Mati Terlama di Dunia Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp23,9 Miliar
Divonis Hukuman Mati,...
Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Bocah di Bima Tak Keberatan
Nisa si Ratu Narkoba...
Nisa si 'Ratu Narkoba' Divonis Mati Hakim PN Medan
Aksi Simpatik Warga...
Aksi Simpatik Warga Jelang Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Narkoba
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved