Polri tangkap judi online terbesar di dunia
Kamis, 11 Oktober 2012 - 18:44 WIB
Polri tangkap judi online terbesar di dunia
A
A
A
Sindonews.com - Tim Cyber Crime Mabes Polri berhasil menangkap empat operator agen judi online terbesar di dunia. Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan empat operator tersebut menggunakan website www.nagaemas.com dan www.jakarta.com.
"Pada September 2012 dilakukan semacam investigasi online oleh Tim Cyber Crime Polri, kemudian telah melakukan penangkapan terhadap mereka yang diduga sebagai operator dan pemilik website tersebut," ungkap Boy kepada para wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Keempat orang tersangka, saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Empat tersangkat tersebut berisial MD, ON, RS, dan HD.
"Setelah dilakukan pemantauan di website jakarta.com ini, diketahui ini adalah web judi terbesar di dunia. Jadi mereka agennya," ungkap Boy Rafli.
Menurut Boy, jenis judi online yang diselenggarakan keempat tersangka adalah judi poker online.
"Setelah dilakukan penelusuran ternyata lokasi mereka berada di wilayah Indonesia, tepatnya di daerah Bogor. Baru dilakukan penangkapan pada 5 Oktober 2012 lalu," jelasnya.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum tertangkap berinisial JN dan HL.
Para tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu pasal tindak pidana umum khususnya pasal 303 KUHP dan pasal informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1.
Barang bukti yang berhasil disita, berupa beberapa buku dari aktivitas pencatatan kegiatan perjudian online, kartu ATM, atau tempat transaksi mereka melalui bank dan ada juga alat-alat pembayaran elektronik.
"Disita juga laptop, modem, HP, KTP, dan beberapa peralatan komputer yang digunakan di tempat tersebut sebagai sarana operasional kegiatan penjudian online," jelas Boy.
"Pada September 2012 dilakukan semacam investigasi online oleh Tim Cyber Crime Polri, kemudian telah melakukan penangkapan terhadap mereka yang diduga sebagai operator dan pemilik website tersebut," ungkap Boy kepada para wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Keempat orang tersangka, saat ini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Empat tersangkat tersebut berisial MD, ON, RS, dan HD.
"Setelah dilakukan pemantauan di website jakarta.com ini, diketahui ini adalah web judi terbesar di dunia. Jadi mereka agennya," ungkap Boy Rafli.
Menurut Boy, jenis judi online yang diselenggarakan keempat tersangka adalah judi poker online.
"Setelah dilakukan penelusuran ternyata lokasi mereka berada di wilayah Indonesia, tepatnya di daerah Bogor. Baru dilakukan penangkapan pada 5 Oktober 2012 lalu," jelasnya.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum tertangkap berinisial JN dan HL.
Para tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu pasal tindak pidana umum khususnya pasal 303 KUHP dan pasal informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 27 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1.
Barang bukti yang berhasil disita, berupa beberapa buku dari aktivitas pencatatan kegiatan perjudian online, kartu ATM, atau tempat transaksi mereka melalui bank dan ada juga alat-alat pembayaran elektronik.
"Disita juga laptop, modem, HP, KTP, dan beberapa peralatan komputer yang digunakan di tempat tersebut sebagai sarana operasional kegiatan penjudian online," jelas Boy.
(rsa)