Yusril: Pjs diperpanjang itu bertentangan

Kamis, 11 Oktober 2012 - 17:48 WIB
Yusril: Pjs diperpanjang...
Yusril: Pjs diperpanjang itu bertentangan
A A A
Sindonews.com - Dikeluarkannya Keppres No20/ M/Tahun 2012 untuk memperpanjang masa jabatan Syamsul Arif Rivai sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Papua digugat masyarakat. Pakar hukum menilai, Keppres tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kepres tersebut dinilai bertentangan dengan PP yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika dipaksakan dapat menimbulkan pemerintahan di Papua tidak kondusif.

PP sendiri ketentuan hukumnya lebih kuat dan tinggi dari pada Kepres, sehingga gugatan yang dilakukan KP-MPKP sangat memungkinkan di kabulkan oleh PTUN. "Dari segi aturan dapat di batalkan (kepres), karena bertentangan dengan PP," ujarnya, Kamis (11/10/2012).

Menurut Yusril, Kepres tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan masyarakat Papua itu sendiri. Maka dari itu, kuasa hukum kepresidenan harus dapat menjelaskan dengan detail mengapa Keppres tersebut di keluarkan.

"Kalau tidak bisa menjelaskan, maka presiden akan kalah di PTUN untuk kesekian kalinya. Namun, hal ini pertimbangan seluruhnya berada pada hakim di PTUN," katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menambahkan, ini merupakan kelalaian dan rendahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan UU dengan mengeluarkan produk hukum yang keliru.

Dalam PP sendiri PJs masa jabatannya satu tahun, yang artinya itu hukum yang mengikat, tidak bisa di tambahkan atau di kurangi. "Jangan abaikan kepentingan masyarakat demi kepentingan kekuasaan maupun kelompok, pribadi tertentu," tandasnya.

Asep mengatakan, jalan keluar mengatasi masalah tersebut yakni mempercepat pemilihan Gubernur Papua, Mendagri menunjuk Sekda Papua melalui pleno DPRD dengan terlebih dahulu berdiskusi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Paling efektif merubah PP, namun itu akan aneh dan semakin menunjukan pemerintah tidak konsisten," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Dongkrak Kinerja Kabinet!
Dongkrak Kinerja Kabinet!
Reshuffle Kabinet Diyakini...
Reshuffle Kabinet Diyakini Mampu Genjot Kinerja
Persepi Sebut Opini...
Persepi Sebut Opini Publik Tak Sepenuhnya Jadi Ukuran Kinerja Kementerian
Perombakan Kabinet Dinilai...
Perombakan Kabinet Dinilai Masih Menunjukkan Politik Transaksional
Perbaiki Kinerja Kabinet,...
Perbaiki Kinerja Kabinet, Relawan Jokowi Dorong Reshuffle
Reshuffle Kabinet Harus...
Reshuffle Kabinet Harus Berbasis Kinerja, Bukan Letupan Politik
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Diperpanjang, Pendaftar...
Diperpanjang, Pendaftar KJMU Mencapai 11.470 Peserta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved