Yusril: Pjs diperpanjang itu bertentangan

Kamis, 11 Oktober 2012 - 17:48 WIB
Yusril: Pjs diperpanjang...
Yusril: Pjs diperpanjang itu bertentangan
A A A
Sindonews.com - Dikeluarkannya Keppres No20/ M/Tahun 2012 untuk memperpanjang masa jabatan Syamsul Arif Rivai sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Papua digugat masyarakat. Pakar hukum menilai, Keppres tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kepres tersebut dinilai bertentangan dengan PP yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika dipaksakan dapat menimbulkan pemerintahan di Papua tidak kondusif.

PP sendiri ketentuan hukumnya lebih kuat dan tinggi dari pada Kepres, sehingga gugatan yang dilakukan KP-MPKP sangat memungkinkan di kabulkan oleh PTUN. "Dari segi aturan dapat di batalkan (kepres), karena bertentangan dengan PP," ujarnya, Kamis (11/10/2012).

Menurut Yusril, Kepres tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan masyarakat Papua itu sendiri. Maka dari itu, kuasa hukum kepresidenan harus dapat menjelaskan dengan detail mengapa Keppres tersebut di keluarkan.

"Kalau tidak bisa menjelaskan, maka presiden akan kalah di PTUN untuk kesekian kalinya. Namun, hal ini pertimbangan seluruhnya berada pada hakim di PTUN," katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menambahkan, ini merupakan kelalaian dan rendahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan UU dengan mengeluarkan produk hukum yang keliru.

Dalam PP sendiri PJs masa jabatannya satu tahun, yang artinya itu hukum yang mengikat, tidak bisa di tambahkan atau di kurangi. "Jangan abaikan kepentingan masyarakat demi kepentingan kekuasaan maupun kelompok, pribadi tertentu," tandasnya.

Asep mengatakan, jalan keluar mengatasi masalah tersebut yakni mempercepat pemilihan Gubernur Papua, Mendagri menunjuk Sekda Papua melalui pleno DPRD dengan terlebih dahulu berdiskusi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Paling efektif merubah PP, namun itu akan aneh dan semakin menunjukan pemerintah tidak konsisten," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Dongkrak Kinerja Kabinet!
Dongkrak Kinerja Kabinet!
Reshuffle Kabinet Diyakini...
Reshuffle Kabinet Diyakini Mampu Genjot Kinerja
Persepi Sebut Opini...
Persepi Sebut Opini Publik Tak Sepenuhnya Jadi Ukuran Kinerja Kementerian
Perombakan Kabinet Dinilai...
Perombakan Kabinet Dinilai Masih Menunjukkan Politik Transaksional
Perbaiki Kinerja Kabinet,...
Perbaiki Kinerja Kabinet, Relawan Jokowi Dorong Reshuffle
Reshuffle Kabinet Harus...
Reshuffle Kabinet Harus Berbasis Kinerja, Bukan Letupan Politik
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved