Yusril: Pjs diperpanjang itu bertentangan

Kamis, 11 Oktober 2012 - 17:48 WIB
Yusril: Pjs diperpanjang...
Yusril: Pjs diperpanjang itu bertentangan
A A A
Sindonews.com - Dikeluarkannya Keppres No20/ M/Tahun 2012 untuk memperpanjang masa jabatan Syamsul Arif Rivai sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Papua digugat masyarakat. Pakar hukum menilai, Keppres tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Kepres tersebut dinilai bertentangan dengan PP yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika dipaksakan dapat menimbulkan pemerintahan di Papua tidak kondusif.

PP sendiri ketentuan hukumnya lebih kuat dan tinggi dari pada Kepres, sehingga gugatan yang dilakukan KP-MPKP sangat memungkinkan di kabulkan oleh PTUN. "Dari segi aturan dapat di batalkan (kepres), karena bertentangan dengan PP," ujarnya, Kamis (11/10/2012).

Menurut Yusril, Kepres tersebut dapat digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan masyarakat Papua itu sendiri. Maka dari itu, kuasa hukum kepresidenan harus dapat menjelaskan dengan detail mengapa Keppres tersebut di keluarkan.

"Kalau tidak bisa menjelaskan, maka presiden akan kalah di PTUN untuk kesekian kalinya. Namun, hal ini pertimbangan seluruhnya berada pada hakim di PTUN," katanya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf menambahkan, ini merupakan kelalaian dan rendahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan UU dengan mengeluarkan produk hukum yang keliru.

Dalam PP sendiri PJs masa jabatannya satu tahun, yang artinya itu hukum yang mengikat, tidak bisa di tambahkan atau di kurangi. "Jangan abaikan kepentingan masyarakat demi kepentingan kekuasaan maupun kelompok, pribadi tertentu," tandasnya.

Asep mengatakan, jalan keluar mengatasi masalah tersebut yakni mempercepat pemilihan Gubernur Papua, Mendagri menunjuk Sekda Papua melalui pleno DPRD dengan terlebih dahulu berdiskusi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Paling efektif merubah PP, namun itu akan aneh dan semakin menunjukan pemerintah tidak konsisten," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Dongkrak Kinerja Kabinet!
Dongkrak Kinerja Kabinet!
Reshuffle Kabinet Diyakini...
Reshuffle Kabinet Diyakini Mampu Genjot Kinerja
Persepi Sebut Opini...
Persepi Sebut Opini Publik Tak Sepenuhnya Jadi Ukuran Kinerja Kementerian
Perombakan Kabinet Dinilai...
Perombakan Kabinet Dinilai Masih Menunjukkan Politik Transaksional
Perbaiki Kinerja Kabinet,...
Perbaiki Kinerja Kabinet, Relawan Jokowi Dorong Reshuffle
Moeldoko Dianggap Mampu...
Moeldoko Dianggap Mampu Menjembatani Antara Kementerian dan Lembaga
Berita Terkini
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
2 jam yang lalu
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
2 jam yang lalu
Angka Keguguran dan...
Angka Keguguran dan Bayi Lahir Prematur di Gaza Tinggi
2 jam yang lalu
Ekraf Hunt 2025, Wadah...
Ekraf Hunt 2025, Wadah Promosi Karya IP Indonesia ke Kancah Global
3 jam yang lalu
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
4 jam yang lalu
Mantan Jubir Gus Dur...
Mantan Jubir Gus Dur Bicara Lain Dulu Lain Sekarang, Sindir Siapa?
5 jam yang lalu
Infografis
Diperpanjang hingga...
Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1-2
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved