Polri: Penyidik KPK, jangan lupa pulang!
Rabu, 10 Oktober 2012 - 18:02 WIB
Polri: Penyidik KPK, jangan lupa pulang!
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri meminta beberapa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri yang enggan 'pulang' agar secara sadar kembali ke 'rumahnya'.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, hal ini sekaligus membantah isu penjemputan paksa.
"Sudah dewasa, masa mau dijemput. Kita cuma mengimbau, kalau sudah selesai tugas dengan penuh kesadaran ya kembali ke rumah. Sudah habis masa kerja jangan lupa pulang, jangan sampai lupa rumah. Rumahnya di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan!" tegasnya, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Selain itu, dia memastikan, belum ada surat pengunduran diri resmi dari beberapa penyidik KPK tersebut. Pihaknya masih menunggu pelaksanaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK.
"Bagaimana yang lima (penyidik) itu, bagaimana yang 28 (penyidik), kita tentu menghormati bagaimana revisi dari peraturan pemerintah. Jadi kita tunggu pelaksanaan revisi seperti yang dikatakan Presiden," ucapnya.
Namun Polri tetap mengimbau agar personelnya yang bekerja di KPK untuk saling menghormati aturan yang disepakati bersama secara sadar. Selain itu juga menaati aturan internal yang dibentuk oleh kepolisian.
"Sudah ada pembicaraan-pembicaraan, tinggal nanti diluruskan hal-hal yang tidak sejalan dengan aturan yang mengikat di kedua belah pihak. Apabila mau mengundurkan diri, ya kita imbau dan mengingatkan kembali, tentunya harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bapak Kapolri, jadi jangan ambil keputusan sendiri," tandasnya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, hal ini sekaligus membantah isu penjemputan paksa.
"Sudah dewasa, masa mau dijemput. Kita cuma mengimbau, kalau sudah selesai tugas dengan penuh kesadaran ya kembali ke rumah. Sudah habis masa kerja jangan lupa pulang, jangan sampai lupa rumah. Rumahnya di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan!" tegasnya, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Selain itu, dia memastikan, belum ada surat pengunduran diri resmi dari beberapa penyidik KPK tersebut. Pihaknya masih menunggu pelaksanaan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di KPK.
"Bagaimana yang lima (penyidik) itu, bagaimana yang 28 (penyidik), kita tentu menghormati bagaimana revisi dari peraturan pemerintah. Jadi kita tunggu pelaksanaan revisi seperti yang dikatakan Presiden," ucapnya.
Namun Polri tetap mengimbau agar personelnya yang bekerja di KPK untuk saling menghormati aturan yang disepakati bersama secara sadar. Selain itu juga menaati aturan internal yang dibentuk oleh kepolisian.
"Sudah ada pembicaraan-pembicaraan, tinggal nanti diluruskan hal-hal yang tidak sejalan dengan aturan yang mengikat di kedua belah pihak. Apabila mau mengundurkan diri, ya kita imbau dan mengingatkan kembali, tentunya harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bapak Kapolri, jadi jangan ambil keputusan sendiri," tandasnya.
(maf)