KPU harus verifikasi ulang data pemerintah

Rabu, 10 Oktober 2012 - 13:08 WIB
KPU harus verifikasi...
KPU harus verifikasi ulang data pemerintah
A A A
Sindonews.com - Data kependudukan yang dimiliki pemerintah yakni Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) dinilai berbeda dengan data yang di miliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni DPT.

Sebab itu, KPU harus memverifikasi kembali data yang diserahkan pemerintah tersebut sebagai bahan acuan data Pemilu 2014.

"KPU harus melakukan verifikasi ulang untuk menjamin data yang dimiliki KPU ditambahkan data dari pemerintah agar dapat menghasilkan data pemilu yakni berupa DPT yang akurat," ujar Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Menurut Arif, pemerintah tidak perlu mengurusi data pemilu. Pemerintah bertugas hanya menyerahkan data kepada KPU, walaupun data pemerintah tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan acuan data pemilu.

Data pemilu sendiri sudah menjadi tugas KPU untuk mensinkronkan data yang dimiliki pemerintah dengan data pemilu terakhir.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, hal itu dilakukan karena data yang dimiliki pemerintah tersebut tidak akurat.

Sebab, di beberapa daerah masih banyak terdapat kendala dalam perekaman data e-KTP, baik itu dari kurangnya alat, penduduk yang tidak terdaftar e-KTP maupun hak pilihnya.

"Tidak akurat data e-KTP itu, belum lagi banyak pilkada yang memungkinkan data berubah-ubah," jelas Arif.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini menambahkan, pemantauan/proses audit data yang dimiliki pemerintah dilakukan melalui online, dinilai tidak menjamin data tersebut akurat.

Pasalnya, jaringan internet di setiap daerah itu berbeda-beda, terutama di daerah pedalaman/pedesaan yang belum terkoneksi dengan jaringan internet.

"Itu tidak tepat, fakta di lapangan melalui online itu terkendala dengan jaringan. Apabila jaringan terputus, maka pemantauan tidak dapat dilakukan," tandasnya.

Senada dengan Arif, Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, data yang diserahkan pemerintah tersebut kepada KPU memang meringankan tugas KPU.

Namun, KPU tidak bisa menerima begitu saja data dari pemerintah tanpa melakukan verifikasi ulang data tersebut. Pasalnya, bisa saja dikarenakan orang meninggal dunia sehingga data orang tersebut tidak perlu dimasukkan kembali sebagai pemilih pemilu.

"KPU harus verifikasi ulang dan juga melaksanakan pemutakhiran data pemilu," katanya.
(rsa)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved