KPU harus verifikasi ulang data pemerintah
Rabu, 10 Oktober 2012 - 13:08 WIB

KPU harus verifikasi ulang data pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Data kependudukan yang dimiliki pemerintah yakni Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) dinilai berbeda dengan data yang di miliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni DPT.
Sebab itu, KPU harus memverifikasi kembali data yang diserahkan pemerintah tersebut sebagai bahan acuan data Pemilu 2014.
"KPU harus melakukan verifikasi ulang untuk menjamin data yang dimiliki KPU ditambahkan data dari pemerintah agar dapat menghasilkan data pemilu yakni berupa DPT yang akurat," ujar Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Menurut Arif, pemerintah tidak perlu mengurusi data pemilu. Pemerintah bertugas hanya menyerahkan data kepada KPU, walaupun data pemerintah tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan acuan data pemilu.
Data pemilu sendiri sudah menjadi tugas KPU untuk mensinkronkan data yang dimiliki pemerintah dengan data pemilu terakhir.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, hal itu dilakukan karena data yang dimiliki pemerintah tersebut tidak akurat.
Sebab, di beberapa daerah masih banyak terdapat kendala dalam perekaman data e-KTP, baik itu dari kurangnya alat, penduduk yang tidak terdaftar e-KTP maupun hak pilihnya.
"Tidak akurat data e-KTP itu, belum lagi banyak pilkada yang memungkinkan data berubah-ubah," jelas Arif.
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini menambahkan, pemantauan/proses audit data yang dimiliki pemerintah dilakukan melalui online, dinilai tidak menjamin data tersebut akurat.
Pasalnya, jaringan internet di setiap daerah itu berbeda-beda, terutama di daerah pedalaman/pedesaan yang belum terkoneksi dengan jaringan internet.
"Itu tidak tepat, fakta di lapangan melalui online itu terkendala dengan jaringan. Apabila jaringan terputus, maka pemantauan tidak dapat dilakukan," tandasnya.
Senada dengan Arif, Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, data yang diserahkan pemerintah tersebut kepada KPU memang meringankan tugas KPU.
Namun, KPU tidak bisa menerima begitu saja data dari pemerintah tanpa melakukan verifikasi ulang data tersebut. Pasalnya, bisa saja dikarenakan orang meninggal dunia sehingga data orang tersebut tidak perlu dimasukkan kembali sebagai pemilih pemilu.
"KPU harus verifikasi ulang dan juga melaksanakan pemutakhiran data pemilu," katanya.
Sebab itu, KPU harus memverifikasi kembali data yang diserahkan pemerintah tersebut sebagai bahan acuan data Pemilu 2014.
"KPU harus melakukan verifikasi ulang untuk menjamin data yang dimiliki KPU ditambahkan data dari pemerintah agar dapat menghasilkan data pemilu yakni berupa DPT yang akurat," ujar Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Menurut Arif, pemerintah tidak perlu mengurusi data pemilu. Pemerintah bertugas hanya menyerahkan data kepada KPU, walaupun data pemerintah tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan acuan data pemilu.
Data pemilu sendiri sudah menjadi tugas KPU untuk mensinkronkan data yang dimiliki pemerintah dengan data pemilu terakhir.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, hal itu dilakukan karena data yang dimiliki pemerintah tersebut tidak akurat.
Sebab, di beberapa daerah masih banyak terdapat kendala dalam perekaman data e-KTP, baik itu dari kurangnya alat, penduduk yang tidak terdaftar e-KTP maupun hak pilihnya.
"Tidak akurat data e-KTP itu, belum lagi banyak pilkada yang memungkinkan data berubah-ubah," jelas Arif.
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini menambahkan, pemantauan/proses audit data yang dimiliki pemerintah dilakukan melalui online, dinilai tidak menjamin data tersebut akurat.
Pasalnya, jaringan internet di setiap daerah itu berbeda-beda, terutama di daerah pedalaman/pedesaan yang belum terkoneksi dengan jaringan internet.
"Itu tidak tepat, fakta di lapangan melalui online itu terkendala dengan jaringan. Apabila jaringan terputus, maka pemantauan tidak dapat dilakukan," tandasnya.
Senada dengan Arif, Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan, data yang diserahkan pemerintah tersebut kepada KPU memang meringankan tugas KPU.
Namun, KPU tidak bisa menerima begitu saja data dari pemerintah tanpa melakukan verifikasi ulang data tersebut. Pasalnya, bisa saja dikarenakan orang meninggal dunia sehingga data orang tersebut tidak perlu dimasukkan kembali sebagai pemilih pemilu.
"KPU harus verifikasi ulang dan juga melaksanakan pemutakhiran data pemilu," katanya.
(rsa)