Harus ada jalan keluar revisi UU KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 - 17:56 WIB
Harus ada jalan keluar revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR diminta untuk tidak mempersulit proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini menjadi polemik, karena dianggap sarat upaya untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, DPR harus bisa membuktikan pentingnya revisi UU KPK, karena saat ini telah muncul kesalahpahaman yang meluas, dan cenderung menyalahkan DPR.
"Semua yang penting sudah satu bahasa untuk membuktikan proses revisi, karena sudah terjadi kesalahpahaman yang meluas, dan tidak produktif karena cenderung menyalahkan DPR," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Dia mengungkapkan, proses revisi UU KPK sebenarnya masih sangat mentah, sehingga masih sangat mungkin untuk dibatalkan. Hanya saja, perlu dicari jalan keluar terbaik, jika memang pemerintah dan DPR ingin membatalkan revisi itu.
Menurutnya, Pemerintah melalui kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) harus membicarakan kelanjutan revisi UU KPK.
"Biar keduanya mencari solusi untuk menghentikan. Aspek politik mungkin seringkali lebih kuat dalam proses pembahasan RUU," tandasnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, DPR harus bisa membuktikan pentingnya revisi UU KPK, karena saat ini telah muncul kesalahpahaman yang meluas, dan cenderung menyalahkan DPR.
"Semua yang penting sudah satu bahasa untuk membuktikan proses revisi, karena sudah terjadi kesalahpahaman yang meluas, dan tidak produktif karena cenderung menyalahkan DPR," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Dia mengungkapkan, proses revisi UU KPK sebenarnya masih sangat mentah, sehingga masih sangat mungkin untuk dibatalkan. Hanya saja, perlu dicari jalan keluar terbaik, jika memang pemerintah dan DPR ingin membatalkan revisi itu.
Menurutnya, Pemerintah melalui kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) harus membicarakan kelanjutan revisi UU KPK.
"Biar keduanya mencari solusi untuk menghentikan. Aspek politik mungkin seringkali lebih kuat dalam proses pembahasan RUU," tandasnya.
(lil)