RUU KPK, DPR tak tangkap sinyal SBY
Selasa, 09 Oktober 2012 - 15:11 WIB
RUU KPK, DPR tak tangkap sinyal SBY
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyatakan pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyatakan revisi UU KPK tidak diperlukan harus direspon oleh DPR.
"Dengan kata lain, SBY mau mengirimkan sinyal ke DPR bahwa silakan DPR buat. Kalau ada yang tidak setuju, DPR juga harus menjelaskannya," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Ditambahkan dia, hal itu sejurus dengan tuntutan Koalisi Penegak Citra Parlemen 30 September 2012 yang mendesak DPR untuk tidak melanjutkan penyusunan RUU KPK dan mengeluarkannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.
"UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, ataupun Peraturan DPR tentang Tata Cara Penarikan UU (yang disahkan pada Rapat Paripurna 11 September 2012) tidak mengatur secara eksplisit kemungkinan penarikan sebuah RUU dari Prolegnas," terangnya.
Namun demikian, tidak berarti satu RUU atau bahkan lebih, tidak bisa dikeluarkan dari perencanaan legislasi. Ronald melanjutkan, desain perencanaan legislasi nasional melalui Prolegnas sesungguhnya bersifat fleksibel.
Mulai dari bongkar pasang atau pertukaran antar satu RUU dengan RUU lainnya (untuk dijadikan sebagai prioritas) hingga tidak tuntasnya suatu RUU dibahas meskipun sudah masuk dalam prioritas tahunan. "Ini menjadi sebuah preseden sendiri dan baik Pemerintah maupun DPR saling memakluminya," lanjutnya.
Ronald mengungkapkan, jika Presiden tidak menyetujui pengusulan RUU KPK oleh DPR, maka tindak lanjutnya adalah apabila akhirnya DPR tetap mengusulkan RUU KPK dan kemudian mengajukannya kepada Presiden, maka Presiden seharusnya tidak mengeluarkan atau menerbitkan Surat Presiden/Surpres (dulunya disebut Amanat Presiden/Ampres).
"Dengan kata lain, ini adalah semacam hak veto Presiden terhadap RUU yang diusulkan dan diajukan oleh DPR," ungkapnya.
Dia menambahkan, argumentasi lainnya adalah, pasal 20 ayat (3) UUD 1945 menyatakan jika suatu RUU tidak mendapatkan persetujuan bersama (oleh DPR dan Pemerintah), maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Di sini dapat dimaknai bahwa, pada level persetujuan bersama sangat dimungkinkan adanya fleksibilitas (dalam artian ada satu pihak yang tidak setuju), apalagi baru di tingkat perencanaan legislasi (melalui Prolegnas).
"Dengan demikian, khususnya bagi DPR, sangat beralasan untuk menghentikan penyusunan RUU KPK dan bersama Pemerintah mengeluarkannya dari Prolegnas," tandasnya.
"Dengan kata lain, SBY mau mengirimkan sinyal ke DPR bahwa silakan DPR buat. Kalau ada yang tidak setuju, DPR juga harus menjelaskannya," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Ditambahkan dia, hal itu sejurus dengan tuntutan Koalisi Penegak Citra Parlemen 30 September 2012 yang mendesak DPR untuk tidak melanjutkan penyusunan RUU KPK dan mengeluarkannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014.
"UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, ataupun Peraturan DPR tentang Tata Cara Penarikan UU (yang disahkan pada Rapat Paripurna 11 September 2012) tidak mengatur secara eksplisit kemungkinan penarikan sebuah RUU dari Prolegnas," terangnya.
Namun demikian, tidak berarti satu RUU atau bahkan lebih, tidak bisa dikeluarkan dari perencanaan legislasi. Ronald melanjutkan, desain perencanaan legislasi nasional melalui Prolegnas sesungguhnya bersifat fleksibel.
Mulai dari bongkar pasang atau pertukaran antar satu RUU dengan RUU lainnya (untuk dijadikan sebagai prioritas) hingga tidak tuntasnya suatu RUU dibahas meskipun sudah masuk dalam prioritas tahunan. "Ini menjadi sebuah preseden sendiri dan baik Pemerintah maupun DPR saling memakluminya," lanjutnya.
Ronald mengungkapkan, jika Presiden tidak menyetujui pengusulan RUU KPK oleh DPR, maka tindak lanjutnya adalah apabila akhirnya DPR tetap mengusulkan RUU KPK dan kemudian mengajukannya kepada Presiden, maka Presiden seharusnya tidak mengeluarkan atau menerbitkan Surat Presiden/Surpres (dulunya disebut Amanat Presiden/Ampres).
"Dengan kata lain, ini adalah semacam hak veto Presiden terhadap RUU yang diusulkan dan diajukan oleh DPR," ungkapnya.
Dia menambahkan, argumentasi lainnya adalah, pasal 20 ayat (3) UUD 1945 menyatakan jika suatu RUU tidak mendapatkan persetujuan bersama (oleh DPR dan Pemerintah), maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Di sini dapat dimaknai bahwa, pada level persetujuan bersama sangat dimungkinkan adanya fleksibilitas (dalam artian ada satu pihak yang tidak setuju), apalagi baru di tingkat perencanaan legislasi (melalui Prolegnas).
"Dengan demikian, khususnya bagi DPR, sangat beralasan untuk menghentikan penyusunan RUU KPK dan bersama Pemerintah mengeluarkannya dari Prolegnas," tandasnya.
(san)