Ini keputusan SBY soal kisruh KPK-Polri
Senin, 08 Oktober 2012 - 22:00 WIB
Ini keputusan SBY soal kisruh KPK-Polri
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menyampaikan pernyataannya terkait kisruh yang terjadi antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pidatonya, SBY meminta penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 lalu ditangani oleh KPK. KPK sendiri telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo yang juga mantan Kepala Korlantas Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung. Kemudian, keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan, saya pandang tidak tepat, baik dari segi waktu maupun caranya," katanya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Selanjutnya, SBY juga meminta perselisihan yang menyangkut waktu penugasan penyidik Polri di KPK diatur kembali, dan pemerintah akan tuangkan pengaturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Saya berharap nantinya teknis pelaksanaannya juga diatur dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara KPK dan Polri," ujarnya.
Kemudian, terkait rencana revisi UU KPK, SBY menilai, revisi tersebut masih dimungkinkan sepanjang untuk memperkuat, dan tidak memperlemah KPK. "Tapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi, dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Terakhir, SBY juga berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya, dan kemudian dipatuhi, serta dijalankan. Dengan demikian diharapkan, peristiwa semacam itu tidak lagi terulang.
Dalam pidatonya, SBY meminta penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mobil dan motor di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011 lalu ditangani oleh KPK. KPK sendiri telah menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo yang juga mantan Kepala Korlantas Polri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Polri menangani kasus-kasus lain yang tidak terkait langsung. Kemudian, keinginan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan, saya pandang tidak tepat, baik dari segi waktu maupun caranya," katanya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Selanjutnya, SBY juga meminta perselisihan yang menyangkut waktu penugasan penyidik Polri di KPK diatur kembali, dan pemerintah akan tuangkan pengaturan tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Saya berharap nantinya teknis pelaksanaannya juga diatur dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara KPK dan Polri," ujarnya.
Kemudian, terkait rencana revisi UU KPK, SBY menilai, revisi tersebut masih dimungkinkan sepanjang untuk memperkuat, dan tidak memperlemah KPK. "Tapi saya pandang kurang tepat untuk dilakukan sekarang ini. Lebih baik kita tingkatkan sinergi, dan intensitas semua upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Terakhir, SBY juga berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya, dan kemudian dipatuhi, serta dijalankan. Dengan demikian diharapkan, peristiwa semacam itu tidak lagi terulang.
(lil)