Kompol Novel pernah diberi sanksi
Senin, 08 Oktober 2012 - 21:47 WIB
Kompol Novel pernah diberi sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Kompol Novel Baswedan, salah satu penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menerima sanksi administrasi terkait kasus penganiayaan di Bengkulu pada 2004 lalu.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengatakan, persoalan hukum yang menimpa Kompol Novel telah selesai, karena kasus itu terjadi pada 2004, dan dilakukan oleh anak buahnya.
"Jika kita kaitkan dengan masalah Novel. Menurut saya itu tidak perlu dipermasalahkan, karena sudah selesai. Kasus itu kan sejak 2004, dan terjadi pada anak buahnya," katanya di kediamannya, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, persoalan yang menimpa Kompol Novel hanyalah persoalan administrasi. "Kan anak buahnya sudah dihukum, Novel itu bertanggung jawab. Namun, itu hanya persoalan administrasi, dan dia pun sudah menjalankannya," jelasnya.
Meski demikian, dia juga memaklumi jika Polri tetap menganggap kasus yang menjerat Novel merupakan kasus pidana. Hanya saja, dia meminta dibentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya sarankan dibentuk tim, agar orang tidak curiga. Dia itu hanya terkait masalah administrasi, dia juga sudah dihukum sesuai administrasi. Tapi jika misalnya ada pidana, harus dibentuk tim. Salah satunya dari advokat, dan pihak lain sebagai independen," tandasnya.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD mengatakan, persoalan hukum yang menimpa Kompol Novel telah selesai, karena kasus itu terjadi pada 2004, dan dilakukan oleh anak buahnya.
"Jika kita kaitkan dengan masalah Novel. Menurut saya itu tidak perlu dipermasalahkan, karena sudah selesai. Kasus itu kan sejak 2004, dan terjadi pada anak buahnya," katanya di kediamannya, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, persoalan yang menimpa Kompol Novel hanyalah persoalan administrasi. "Kan anak buahnya sudah dihukum, Novel itu bertanggung jawab. Namun, itu hanya persoalan administrasi, dan dia pun sudah menjalankannya," jelasnya.
Meski demikian, dia juga memaklumi jika Polri tetap menganggap kasus yang menjerat Novel merupakan kasus pidana. Hanya saja, dia meminta dibentuk tim khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya sarankan dibentuk tim, agar orang tidak curiga. Dia itu hanya terkait masalah administrasi, dia juga sudah dihukum sesuai administrasi. Tapi jika misalnya ada pidana, harus dibentuk tim. Salah satunya dari advokat, dan pihak lain sebagai independen," tandasnya.
(lil)