SBY perintahkan Polri serahkan Korlantas ke KPK
Senin, 08 Oktober 2012 - 21:04 WIB
SBY perintahkan Polri serahkan Korlantas ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memutuskan, Polri untuk menarik diri dari penanganan kasus simulator SIM di Korlantas Polri.
Selanjutnya kasus yang menyeret mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo ditangani sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012).
"Penanganan hukum simulator SIM, lebih tepatnya ditangani KPK, karena jika cukup bukti, tentu sejumlah pejabat yang melakukan korupsi bisa dilanjutkan penuntutan," ucapnya.
Sedangkan untuk penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan Polri, maka permasalahan itu ditangani pihak Polri.
"Dalam hal ini saya berterima kasih kepada Polri maupun KPK agar bisa saling mendukung penuh, sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Tentunya, harus dikedepankan upaya yang dilakukan Polri dengan KPK, sesuai dengan undang-undang (UU) atau MoU yang selama ini disepakati.
"Agar penegakkan hukum bisa efektif," tandasnya.
Selanjutnya kasus yang menyeret mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo ditangani sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012).
"Penanganan hukum simulator SIM, lebih tepatnya ditangani KPK, karena jika cukup bukti, tentu sejumlah pejabat yang melakukan korupsi bisa dilanjutkan penuntutan," ucapnya.
Sedangkan untuk penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan Polri, maka permasalahan itu ditangani pihak Polri.
"Dalam hal ini saya berterima kasih kepada Polri maupun KPK agar bisa saling mendukung penuh, sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Tentunya, harus dikedepankan upaya yang dilakukan Polri dengan KPK, sesuai dengan undang-undang (UU) atau MoU yang selama ini disepakati.
"Agar penegakkan hukum bisa efektif," tandasnya.
(maf)