Dikriminalisasi, dukungan KPK makin kuat

Senin, 08 Oktober 2012 - 07:15 WIB
Dikriminalisasi, dukungan KPK makin kuat
Dikriminalisasi, dukungan KPK makin kuat
A A A
Sindonews.com - Upaya kriminalisasi penyidik Polisi yang diperbantukan di KPK Kompol Novel Baswedan oleh Mabes Polri membuat dukungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguat. Salahsatu dukungan terhadap KPK dapat dilihat dalam Petisi online di www.change.org/KPK, dalam semalam petisi tersebut ditanda tangani sekira 7 ribu netter.

Petisi yang diprakarsai oleh Anita Wahid, putri mantan presiden RI Abdurrahman Wahid itu, menginginkan agar Polri menyerahkan kasus korupsi di Korlantas Polri diserahkan pada KPK. Masyarakat khawatir jika kasus itu ditangani kepolisian, penyelesaiannya tidak akan tuntas.

Maklum saja, karena kasus tersebut diduga bakal menyeret sejumlah petinggi di lingkungan Polri. Ditambah lagi, masyarakat menilai ada upaya pelemahan KPK secara sistematis.

Untuk mengetahui atau ingin menandatangani petisi tersebut, masyarakat bisa melihatnya melalui situs www.change.org/KPK. Hingga Senin (8/10/2012) dinihari, masyarakat yang memberikan tanda tangan sudah mendekati angka 13 ribu orang. Anita Wahid penggagas petisi ini menargetkan bisa mengumpulkan sekira 100 ribu tanda tangan.

Direktur Komunikasi Change.org Indonesia, Arief Aziz menerangkan, upaya penjemputan paksa oleh Polri terhadap KOmpol Novel Baswedan di Gedung KPK membuat tanda tangan masyarakat di www.change.org/KPK meningkat drastis.

"Dalam semalam ada sekira tujuh ribu masyarakat yang memberikan tanda tangan dalam petisi tersebut," katanya ketika dihubungi Sindonews, Minggu 7 Oktober 2012 malam.

Ia menjelaskan, upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK makin membuat simpati masyarakat pada lembaga tersebut menguat. Apalagi sekarang sejumlah tokoh masyarakat, penggiat anti korupsi ikut mendukung gerakan petisi ini.

Setiap masyarakat yang ikut melakukan tanda tangan, secara otomatis akan mengirimkan email petisi ini terhadap Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung.

"Sistem dan cara penyampaian petisinya sederhana. Masyarakat tinggal mengisi data singkat tentang dirinya dan mengklik tanda tangan, maka secara otomatis petisi ini akan terkirim ke Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung,"pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6780 seconds (0.1#10.140)