IPW: Polri jangan diskriminatif
Minggu, 07 Oktober 2012 - 20:07 WIB
IPW: Polri jangan diskriminatif
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah berhasil membongkar kasus penganiayaan yang sempat terkubur selama 8 tahun di Bengkulu dengan tersangka Kompol Novel Baswedan.
Namun Sikap Polri yang profesional ini hendaknya tidak sekadar strategi untuk membodohi publik demi mengkriminalisasi KPK.
"Polri harus membuka kasus lain juga yang sempat terkubur dan segera menangkap tersangkanya yang tak lain adalah anggota Polri juga," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, di Jakarta, Minggu (7/10/2012).
Menurut dia, Polri jangan bersikap diskriminatif dan harus memperlakukan polisi bermasalah itu sama dengan Novel.
"Ditangkap di kantornya dengan mengerahkan pasukan polisi dalam jumlah banyak," ucapnya.
IPW mencatat sedikitnya ada empat kasus yang beberapa di antaranya sudah sidang etik tapi kasus pidananya belum dituntaskan Polri.
Keempat kasus itu, pertama, mantan Kapolres Kediri AKBP R Kasero Manggolo dicopot dari jabatannya karena 8 anak buahnya menganiaya Mintoro.
Korban salah tangkap itu disiksa dan rumahnya di Kediri dirusak polisi 19 Agustus 2012.
Kedua, kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Budi Harjono di Bekasi tahun 2002, yang melibatkan Bachtiar Tambunan, Sugeng Prayitno dan Ronald Yohanes.
Ketiga, kasus salah tangkap dan penganiayaan pada Kemat cs di Jombang tahun 2008. Akibat kasus ini mantan Kapolres Jombang AKBP Dwi Setiadi, Bripka Sian, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan diperiksa Propam Jatim.
Keempat, kasus Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, yang disidang etik pada 2011.
"Mereka dinilai melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pidana dalam kasus Gayus Tambunan, di antaranya membuka blokir rekening Rp28 miliar milik Gayus," jelasnya.
Pane menambahkan, Polri harus konsisten bersikap profesional seperti yang digembar-gemborkannya dalam menangani kasus Novel.
"IPW khawatir, jika tidak segera dituntaskan empat kasus ini akan jadi alat mengebuk polisi-polisi yang terlibat, terutama saat mereka bekerja profesional memeriksa orang-orang tertentu di kemudian hari," tandasnya.
Namun Sikap Polri yang profesional ini hendaknya tidak sekadar strategi untuk membodohi publik demi mengkriminalisasi KPK.
"Polri harus membuka kasus lain juga yang sempat terkubur dan segera menangkap tersangkanya yang tak lain adalah anggota Polri juga," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, di Jakarta, Minggu (7/10/2012).
Menurut dia, Polri jangan bersikap diskriminatif dan harus memperlakukan polisi bermasalah itu sama dengan Novel.
"Ditangkap di kantornya dengan mengerahkan pasukan polisi dalam jumlah banyak," ucapnya.
IPW mencatat sedikitnya ada empat kasus yang beberapa di antaranya sudah sidang etik tapi kasus pidananya belum dituntaskan Polri.
Keempat kasus itu, pertama, mantan Kapolres Kediri AKBP R Kasero Manggolo dicopot dari jabatannya karena 8 anak buahnya menganiaya Mintoro.
Korban salah tangkap itu disiksa dan rumahnya di Kediri dirusak polisi 19 Agustus 2012.
Kedua, kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Budi Harjono di Bekasi tahun 2002, yang melibatkan Bachtiar Tambunan, Sugeng Prayitno dan Ronald Yohanes.
Ketiga, kasus salah tangkap dan penganiayaan pada Kemat cs di Jombang tahun 2008. Akibat kasus ini mantan Kapolres Jombang AKBP Dwi Setiadi, Bripka Sian, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan diperiksa Propam Jatim.
Keempat, kasus Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, yang disidang etik pada 2011.
"Mereka dinilai melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pidana dalam kasus Gayus Tambunan, di antaranya membuka blokir rekening Rp28 miliar milik Gayus," jelasnya.
Pane menambahkan, Polri harus konsisten bersikap profesional seperti yang digembar-gemborkannya dalam menangani kasus Novel.
"IPW khawatir, jika tidak segera dituntaskan empat kasus ini akan jadi alat mengebuk polisi-polisi yang terlibat, terutama saat mereka bekerja profesional memeriksa orang-orang tertentu di kemudian hari," tandasnya.
(maf)