Kapolri wajib jelaskan alasan penangkapan Novel
Minggu, 07 Oktober 2012 - 15:49 WIB
Kapolri wajib jelaskan alasan penangkapan Novel
A
A
A
Sindonews.com - Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus menjawab kejanggalan penangkapan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Novel Baswedan, yang dilakukan oleh anggotanya pada Jumat 5 Oktober 2012.
Kapolri dinilai tidak hanya menjelaskannya kepada pemerintah saja, melainkan kepada masyarakat luas yang ikut mempertanyakan hal tersebut.
"Saya kira wajib sekali (menjelaskan penangkapan itu). Karena memang banyak yang menanyakan kejanggalan-kejanggalan proses terhadap kejadian itu ('Pengepungan' KPK)," kata Pengamat Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk di Jakarta, Minggu (7/10/2012).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sesungguhnya masyarakat sudah mencatat banyak sekali pelanggaran kode etik di tubuh kepolisian. Namun, secara mengejutkan, kenapa hanya Novel saja yang ditangkap oleh Polri.
Jika Kapolri tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan tersebut, maka masyarakat akan menyebut hal itu sebagai tindakan kriminalisasi.
"Tapi kenapa hanya Novel yang harus dikejar. Kalau Polri tidak bisa menjelaskan hal ini, maka masyarakat bisa menyebut itu kriminalisasi," tukas Hamdi.
Sebelumnya diketahui, Jumat 5 Oktober 2012, anggota Polri yang mengenakan baju batik menyambangi gedung KPK.
Mereka diketahui ingin menangkap salah seorang penyidik KPK, Novel Baswedan yang disangka telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap seorang pencuri sarang burung walet saat bertugas di Bengkulu tahun 2004 silam.
Padahal sejatinya berdasarkan keterangan dari Novel, dirinya saat itu tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut. Dan kasus ini sendiri sudah selesai permasalahannya pada tahun 2004 silam.
Kapolri dinilai tidak hanya menjelaskannya kepada pemerintah saja, melainkan kepada masyarakat luas yang ikut mempertanyakan hal tersebut.
"Saya kira wajib sekali (menjelaskan penangkapan itu). Karena memang banyak yang menanyakan kejanggalan-kejanggalan proses terhadap kejadian itu ('Pengepungan' KPK)," kata Pengamat Psikologi Politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk di Jakarta, Minggu (7/10/2012).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sesungguhnya masyarakat sudah mencatat banyak sekali pelanggaran kode etik di tubuh kepolisian. Namun, secara mengejutkan, kenapa hanya Novel saja yang ditangkap oleh Polri.
Jika Kapolri tidak bisa menjelaskan alasan penangkapan tersebut, maka masyarakat akan menyebut hal itu sebagai tindakan kriminalisasi.
"Tapi kenapa hanya Novel yang harus dikejar. Kalau Polri tidak bisa menjelaskan hal ini, maka masyarakat bisa menyebut itu kriminalisasi," tukas Hamdi.
Sebelumnya diketahui, Jumat 5 Oktober 2012, anggota Polri yang mengenakan baju batik menyambangi gedung KPK.
Mereka diketahui ingin menangkap salah seorang penyidik KPK, Novel Baswedan yang disangka telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap seorang pencuri sarang burung walet saat bertugas di Bengkulu tahun 2004 silam.
Padahal sejatinya berdasarkan keterangan dari Novel, dirinya saat itu tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut. Dan kasus ini sendiri sudah selesai permasalahannya pada tahun 2004 silam.
(maf)