Bebaskan Hengky, Hakim Agung akan diperiksa
Sabtu, 06 Oktober 2012 - 03:32 WIB
Bebaskan Hengky, Hakim Agung akan diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar pemeriksaan terhadap Imron Anwari, hakim agung yang membatalkan dua vonis mati gembong narkotika dalam upaya hukum Peninjauan Kembali.
Imron diperiksa dalam dugaan ketidakprofesional dalam menenangani kedua perkara tersebut. Pemeriksaan ini merupakan gabungan antaran MA dan Komisi Yudisial (KY).
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, putusan tersebut kontroversial karena ada ketidaksesuaian dengan prinsip PK yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PK hanya dikabulkan jika novum (bukti baru), majelis hakim melakukan kesalahan yang nyata, serta adanya putusan yang saling bertentangan.
Namun, dalam putusannya, Imron membatalkan hukuman mati, karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi ada perbedaan pendapat antara majelis hakim agung PK dengan majelis hakim agung kasasi (yang menjatuhkan hukuman mati). Itu cuma beda pendapat, bukan kesalahan yang nyata," ungkap Djoko, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Imron Anwari yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Militer, seperti diberitakan sebelumnya, menjadi ketua majelis PK yang membatalkan hukuman mati terhadap pemilik pabrik ekstasi di Jawa Timur, Hengky Gunawan dan mengubahnya menjadi hukuman penjara 15 tahun.
Putusan ini diambil pada Agustus 2011 bersama dengan anggota majelis PK yang lain, Nyak Pha dan Achmad Yamanie.
Belakangan diketahui, Imron juga pernah membatalkan hukuman mati untuk warga Nigeria, Hillary K Chimezie, dalam kasus kepemilikan 5,8 kilogram heroin pada Oktober 2010.
Alasannya tidak jauh berbeda, yaitu hukuman mati bertentangan dengan konstitusi dan melanggar HAM.
Akibat dua putusan ini, menurut Djoko yang juga Ketua Muda Pidana Khusus membuat masyarakat berspekulasi, hukuman mati sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. Selain itu, menjadi alasan bagi terpidana mati untuk menempuh PK.
Dia sudah menerima berkas PK yang diajukan terpidana mati anggota kelompok Nigeria untuk yang kedua kali, karena rekannya mendapatkan pengurangan hukuman.
Soal pemeriksaan, Djoko meminta agar KY tidak memanggil Imron untuk datang, pemeriksaan bisa dilakukan di Gedung MA. Hal ini untuk menjaga martabat Imron sebagai hakim agung.
Pemeriksaan terhadap Ketua Muda akan dilakukan langsung oleh Ketua MA Hatta Ali bersama dengan Ketua Muda lain. KY menurutnya, bisa bergabung dengan pemeriksaan tersebut.
"Tidak usah dipanggil ke KY. KY juga harus menjaga martabat hakim agung dan hakim agung itu juga belum terbukti bersalah,” kata Djoko.
Komisioner KY Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Suparman Marzuki mengatakan, lazimnya, putusan PK hanya ada dua yaitu menerima atau menolak permohonan. Jika menolak, artinya hukuman mati diteruskan jika menerima maka terpidana dibebaskan.
PK menurutnya bukan peradilan tingkat empat yang bisa mengurangi hukuman.
Usulan pemeriksaan bersama menurut Suparman, tepat untuk menjamin agar menghasilkan data yang objektif dan tidak mempunyai beban psikologis mengingat Imron mempunyai jabatan cukup tinggi.
"Saya tidak menuduh, tapi sulit sekali untuk tidak mengatakan tidak ada suap. Terpidana bukan pemain biasa, tapi pelaku yang memang jam terbangnya sudah tinggi," ujarnya.
Imron diperiksa dalam dugaan ketidakprofesional dalam menenangani kedua perkara tersebut. Pemeriksaan ini merupakan gabungan antaran MA dan Komisi Yudisial (KY).
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, putusan tersebut kontroversial karena ada ketidaksesuaian dengan prinsip PK yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PK hanya dikabulkan jika novum (bukti baru), majelis hakim melakukan kesalahan yang nyata, serta adanya putusan yang saling bertentangan.
Namun, dalam putusannya, Imron membatalkan hukuman mati, karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi ada perbedaan pendapat antara majelis hakim agung PK dengan majelis hakim agung kasasi (yang menjatuhkan hukuman mati). Itu cuma beda pendapat, bukan kesalahan yang nyata," ungkap Djoko, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Imron Anwari yang saat ini menjabat sebagai Ketua Muda Militer, seperti diberitakan sebelumnya, menjadi ketua majelis PK yang membatalkan hukuman mati terhadap pemilik pabrik ekstasi di Jawa Timur, Hengky Gunawan dan mengubahnya menjadi hukuman penjara 15 tahun.
Putusan ini diambil pada Agustus 2011 bersama dengan anggota majelis PK yang lain, Nyak Pha dan Achmad Yamanie.
Belakangan diketahui, Imron juga pernah membatalkan hukuman mati untuk warga Nigeria, Hillary K Chimezie, dalam kasus kepemilikan 5,8 kilogram heroin pada Oktober 2010.
Alasannya tidak jauh berbeda, yaitu hukuman mati bertentangan dengan konstitusi dan melanggar HAM.
Akibat dua putusan ini, menurut Djoko yang juga Ketua Muda Pidana Khusus membuat masyarakat berspekulasi, hukuman mati sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. Selain itu, menjadi alasan bagi terpidana mati untuk menempuh PK.
Dia sudah menerima berkas PK yang diajukan terpidana mati anggota kelompok Nigeria untuk yang kedua kali, karena rekannya mendapatkan pengurangan hukuman.
Soal pemeriksaan, Djoko meminta agar KY tidak memanggil Imron untuk datang, pemeriksaan bisa dilakukan di Gedung MA. Hal ini untuk menjaga martabat Imron sebagai hakim agung.
Pemeriksaan terhadap Ketua Muda akan dilakukan langsung oleh Ketua MA Hatta Ali bersama dengan Ketua Muda lain. KY menurutnya, bisa bergabung dengan pemeriksaan tersebut.
"Tidak usah dipanggil ke KY. KY juga harus menjaga martabat hakim agung dan hakim agung itu juga belum terbukti bersalah,” kata Djoko.
Komisioner KY Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Suparman Marzuki mengatakan, lazimnya, putusan PK hanya ada dua yaitu menerima atau menolak permohonan. Jika menolak, artinya hukuman mati diteruskan jika menerima maka terpidana dibebaskan.
PK menurutnya bukan peradilan tingkat empat yang bisa mengurangi hukuman.
Usulan pemeriksaan bersama menurut Suparman, tepat untuk menjamin agar menghasilkan data yang objektif dan tidak mempunyai beban psikologis mengingat Imron mempunyai jabatan cukup tinggi.
"Saya tidak menuduh, tapi sulit sekali untuk tidak mengatakan tidak ada suap. Terpidana bukan pemain biasa, tapi pelaku yang memang jam terbangnya sudah tinggi," ujarnya.
(mhd)