Pilpres idealnya satu putaran

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 03:27 WIB
Pilpres idealnya satu...
Pilpres idealnya satu putaran
A A A
Sindonews.com - Pemilihan presiden (pilpres) idealnya cukup digelar dalam satu putaran agar biayanya, termasuk ongkos politik, jauh lebih murah. Hal ini dimungkinkan bila Pilpres 2014 diikuti maksimal empat pasangan calon.

"Semua akan efektif dan efisien. Biaya demokrasi tidak mahal, ongkos politik bisa ditekan, dan rakyat tidak perlu hingga dua kali menjalani pemungutan suara untuk pesta demokrasi yang sama," ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Tjatur Sapto Edy di Jakarta kemarin.

Menurut dia, pilpres dua putaran berpeluang besar terjadi bila jumlah pasangan calon lebih dari empat. Karena itu,ambang batas bagi partai politik (parpol)/koalisi parpol untuk mengusung pasangan kandidat pilpres tidak boleh terlalu rendah, apalagi sama dengan parliamentary threshold (PT) 3%.

"Hati-hati dengan presidential threshold rendah. Ongkos politiknya pasti tinggi," ujar Tjatur. Di sisi lain, lanjut dia, ambang batas yang tinggi akan membuat pasangan calon yang sedikit pula.

"Sebut saja pasangan kandidatnya hanya dua pasang. Itu namanya pengebirian hak pilih rakyat.Jadi,angka ideal ya di 15% perolehan suara sah hasil pemilu legislatif secara nasional.Angka ini bisa membatasi pasangan calon maksimal empat," sebut salah satu ketua DPP PAN itu.

Meski begitu, Tjatur kembali menekankan bahwa PAN tetap setuju bila angka ambang batas pencapresan pada Pasal 9 UU No 42/2008 tentang Pilpres tidak direvisi. Dalam UU yang berlaku untuk Pilpres 2009 lalu tersebut, presidential threshold adalah 20% kursi DPR dan 25% suara sah pemilu.

"Kalau ada permohonan uji materi, kasihan juga KPU. Kerjanya nanti terlalu mepet," pungkas Tjatur.

Sebelumnya, beberapa kader Partai Gerindra mendaftarkan permohonan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka, presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945.

Seharusnya, semua parpol peserta pemilu berhak mengusung pasangan capres/cawapres. Langkah itu membuat Fraksi Partai Golkar DPR menunda pembahasan RUU Pilpres di Badan Legislasi (Baleg).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar di Baleg DPR Taufik Hidayat mengatakan, fraksinya menunda pembahasan hingga ada putusan MK atas uji materi Pasal 9 UU Pilpres. "Supaya tidak buang-buang waktu," jelasnya.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan, presidential threshold di bawah 10% akan membuat jalannya pemerintahan terpilih tidak akan efektif.

"Bagaimana yang 90% nantinya? Di DPR saja sekarang Partai Demokrat yang didukung 60% parlemen masih tidak kuat," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Edhy Prabowo mengungkapkan, melalui permohonan uji materi, pihaknya ingin menekankan bahwa tak perlu ada batasan untuk mengusung capres.
(san)
Berita Terkait
Demokrat Gabung KIM,...
Demokrat Gabung KIM, Politikus PDIP: Mengingatkan Pilpres 2014
SMRC Prediksi Elektabilitas...
SMRC Prediksi Elektabilitas Ganjar Bisa Lampaui Jokowi saat Pilpres 2014
Gerindra Masih Berusaha...
Gerindra Masih Berusaha Rayu PAN, Ingatkan Pilpres 2014 dan 2019
Hasto Optimistis Sejarah...
Hasto Optimistis Sejarah Tradisi Kemenangan 2014 dan 2019 Kembali Terukir di Pilpres 2024
Inflasi Terendah Sejak...
Inflasi Terendah Sejak 2014, Ini Faktor Utamanya
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Berita Terkini
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved