RUU Kamnas multitafsir & ngawur

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 05:15 WIB
RUU Kamnas multitafsir & ngawur
RUU Kamnas multitafsir & ngawur
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (Purnawirawan) Sisno Adiwinoto menilai, banyak pasal yang mutitafsir di dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).

"RUU Kamnas tidak jelas mau ngatur apa, terlalu luas, multi tafsir. Pengertian dan isinya banyak yang salah dan ngawur," ujarnya kepada Sindonews melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Maka dari itu, berbagai pasal yang dimuat dalam RUU Kamnas sangat mutitafsir. Terdapat kontradiksi antara naskah akademik dengan muatan isi pasal RUU-nya, pengertian yang rancu dan isinya banyak yang salah dan ngawur.

Salah satunya, ialah Pasal 54 (e) RUU Kamnas menyebutkan, bahwa pengawasan penggunaan kuasa khusus. Khusus yang dimiliki oleh unsur Kamnas berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap dan melakukan tindakan paksa sah lainnya, pengawasannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dengan penjelasan RUU Kamnas pasal 54 huruf e, disebutkan maka orang bodoh dan orang miskin bisa ditangkap karena termasuk ancaman.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3540 seconds (0.1#10.140)