RUU Kamnas bukan untuk bawa TNI seperti Orba
Kamis, 04 Oktober 2012 - 16:47 WIB
RUU Kamnas bukan untuk bawa TNI seperti Orba
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) bukan untuk mengembalikan peran dan fungsi TNI seperti masa orde baru.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah terus berharap DPR mau membahas RUU Kamnas, meski saat ini ada sejumlah RUU yang lebih mendesak untuk dibahas. Pasalnya, RUU Kamnas sangat diperlukan untuk pertahanan negara.
Dia mengungkapkan, pembahasan terhadap RUU Kamnas seharusnya bisa lebih cepat dilakukan, karena telah ada sebelum Undang-Undang tentang intelijen.
"Kalau dikembalikan untuk diperbaiki, kami siap perbaiki dan diajukan kembali lewat mekanisme pansus. Kami tidak meminta segera disahkan, tapi untuk dibahas, dan disesuaikan dengan agenda pembahasan di DPR," katanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Menurutnya, RUU Kamnas nantinya akan mengatur tentang kondisi tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer, serta perang. Sementara untuk peran TNI, sudah jelas hanya untuk menghadapi ancaman dari luar.
"Ancaman sipil tetap akan ditangani oleh Polisi. Adapun ancaman internal seperti terorisme, diyakini akan terus berkembang, sehingga diperlukan aturan ini," tandasnya.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah terus berharap DPR mau membahas RUU Kamnas, meski saat ini ada sejumlah RUU yang lebih mendesak untuk dibahas. Pasalnya, RUU Kamnas sangat diperlukan untuk pertahanan negara.
Dia mengungkapkan, pembahasan terhadap RUU Kamnas seharusnya bisa lebih cepat dilakukan, karena telah ada sebelum Undang-Undang tentang intelijen.
"Kalau dikembalikan untuk diperbaiki, kami siap perbaiki dan diajukan kembali lewat mekanisme pansus. Kami tidak meminta segera disahkan, tapi untuk dibahas, dan disesuaikan dengan agenda pembahasan di DPR," katanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Menurutnya, RUU Kamnas nantinya akan mengatur tentang kondisi tertib sipil, darurat sipil, dan darurat militer, serta perang. Sementara untuk peran TNI, sudah jelas hanya untuk menghadapi ancaman dari luar.
"Ancaman sipil tetap akan ditangani oleh Polisi. Adapun ancaman internal seperti terorisme, diyakini akan terus berkembang, sehingga diperlukan aturan ini," tandasnya.
(lil)