BPK siap audit Kepolisian dan Kejaksaan
Kamis, 04 Oktober 2012 - 15:36 WIB
BPK siap audit Kepolisian dan Kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Rencananya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit pada institusi Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Namun audit tersebut tergantung dari permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengakui kalau selama ini BPK belum pernah melakukan pemeriksaan kinerja kepada Polri dan Kejaksaan. BPK akan mengaudit jika ada permintaan dari KPK atau DPR, atau inisiatif dari BPK.
"Kami memang belum pernah melakukan pemeriksaan kinerja atas Polri dan Kejaksaan, karena instansi ini begitu besarnya sehingga kami memerlukan tenaga sangat banyak," terang Hasan di kantornya, Kamis (4/10/2012).
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan audit terhadap kedua lembaga hukum tersebut.
Namun audit yang akan dilakukan tidak seperti audit oleh penegak aparat hukum untuk investigasi.
Audit yang dilakukan hanya mengarah pada kinerjanya untuk mengetahui apakah lembaga tersebut sudah mengelola sumber daya secara efektif dan efisien.
"Kalau aparat penegak hukum ya mintanya pemeriksaan investigasi, untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana. Kalau investigasi sudah mengarah pada ada enggak di sana unsur melawan hukum dalam proses pelaksanaan kegiatan. Kalau audit kinerja kan bukan untuk mengetahui itu, tapi mengenai kinerjanya," paparnya.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengakui kalau selama ini BPK belum pernah melakukan pemeriksaan kinerja kepada Polri dan Kejaksaan. BPK akan mengaudit jika ada permintaan dari KPK atau DPR, atau inisiatif dari BPK.
"Kami memang belum pernah melakukan pemeriksaan kinerja atas Polri dan Kejaksaan, karena instansi ini begitu besarnya sehingga kami memerlukan tenaga sangat banyak," terang Hasan di kantornya, Kamis (4/10/2012).
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan audit terhadap kedua lembaga hukum tersebut.
Namun audit yang akan dilakukan tidak seperti audit oleh penegak aparat hukum untuk investigasi.
Audit yang dilakukan hanya mengarah pada kinerjanya untuk mengetahui apakah lembaga tersebut sudah mengelola sumber daya secara efektif dan efisien.
"Kalau aparat penegak hukum ya mintanya pemeriksaan investigasi, untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana. Kalau investigasi sudah mengarah pada ada enggak di sana unsur melawan hukum dalam proses pelaksanaan kegiatan. Kalau audit kinerja kan bukan untuk mengetahui itu, tapi mengenai kinerjanya," paparnya.
(ysw)