Temuan BPK, negara dirugikan Rp12,48 T
Kamis, 04 Oktober 2012 - 15:34 WIB
Temuan BPK, negara dirugikan Rp12,48 T
A
A
A
Sindonews.com - Dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2012, terjadi penyimpangan yang merugikan negara sebesar Rp12,48 triliun.
Ketua BPK Hadi Purnomo melaporkan hasil tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2012).
Hadi mengungkapkan selama semester I tahun 2012, BPK menemukan sebanyak 13.105 kasus. Sebanyak 3.976 kasus senilai Rp8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
"Sisanya, sebanyak 9.129 kasus senilai Rp3,55 triliun merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI)," kata Hadi.
Dari temuan senilai Rp8,92 triliun tersebut telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan atau penyerahan aset senilai Rp311,34 miliar.
Pada umumnya, lanjut Hadi, kasus kerugian banyak terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Meliputi adanya kekurangan volume pekerjaan atau barang, kelebihan pembayaran, kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan belum atau tidak dipungut, dan kasus penyimpangan belanja perjalanan dinas.
"Kita juga menemukan banyak kasus aset negara dikuasai oleh pihak lain sehingga berpotensi merugikan negara," tandasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden meminta BPK untuk menindaklanjuti. "Tentu semua akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ucapnya.
Ketua BPK Hadi Purnomo melaporkan hasil tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2012).
Hadi mengungkapkan selama semester I tahun 2012, BPK menemukan sebanyak 13.105 kasus. Sebanyak 3.976 kasus senilai Rp8,92 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
"Sisanya, sebanyak 9.129 kasus senilai Rp3,55 triliun merupakan kasus penyimpangan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI)," kata Hadi.
Dari temuan senilai Rp8,92 triliun tersebut telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan atau penyerahan aset senilai Rp311,34 miliar.
Pada umumnya, lanjut Hadi, kasus kerugian banyak terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Meliputi adanya kekurangan volume pekerjaan atau barang, kelebihan pembayaran, kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan belum atau tidak dipungut, dan kasus penyimpangan belanja perjalanan dinas.
"Kita juga menemukan banyak kasus aset negara dikuasai oleh pihak lain sehingga berpotensi merugikan negara," tandasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden meminta BPK untuk menindaklanjuti. "Tentu semua akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ucapnya.
(maf)