RUU Kamnas lebih baik dibatalkan
Kamis, 04 Oktober 2012 - 14:44 WIB
RUU Kamnas lebih baik dibatalkan
A
A
A
Sindonews.com - Legislator meminta Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dihentikan. Pasalnya dapat membahayakan proses demokrasi yang sudah dibangun sejak lengsernya rezim Orde Baru (Orba).
"Lebih baik bila pembahasannya dibatalkan saja," ujar anggota Panitia Khusus RUU Kamnas Aboe Bakar Al-Habsy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pasal-pasal dalam RUU tersebut berpotensi menghapus kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat.
"Kesan yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial dan politik di tahun 1998 sangat besar," tuturnya.
Pada persoalan penegakan hukum, lanjut angota Komisi III DPR ini, berpotensi terjadi overlapping kewenangan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
"Kuatnya sekuritisasi Kamnas yang mengembalikan peran dan kewenangan militer pada Orde Baru, seperti kewenangan menangkap, menyadap," pungkasnya.
UU No 3 Tahun 2002, imbuh Aboe Bakar, sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. Menurutnya lebih demokratis dan lebih menghargai hak asasi manusia (HAM).
Dia menambahkan, RUU Kamnas belum dibutuhkan untuk saat ini. "Belum ada kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," pungkasnya.
"Lebih baik bila pembahasannya dibatalkan saja," ujar anggota Panitia Khusus RUU Kamnas Aboe Bakar Al-Habsy, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pasal-pasal dalam RUU tersebut berpotensi menghapus kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat.
"Kesan yang timbul kita akan kembali ke masa lalu, padahal cost sosial dan politik di tahun 1998 sangat besar," tuturnya.
Pada persoalan penegakan hukum, lanjut angota Komisi III DPR ini, berpotensi terjadi overlapping kewenangan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
"Kuatnya sekuritisasi Kamnas yang mengembalikan peran dan kewenangan militer pada Orde Baru, seperti kewenangan menangkap, menyadap," pungkasnya.
UU No 3 Tahun 2002, imbuh Aboe Bakar, sudah cukup untuk mengatur persoalan
pertahanan negara. Menurutnya lebih demokratis dan lebih menghargai hak asasi manusia (HAM).
Dia menambahkan, RUU Kamnas belum dibutuhkan untuk saat ini. "Belum ada kebutuhan yang mendesak guna perumusan RUU Keamanan Nasional," pungkasnya.
(mhd)