MK endus ada gerakan pro koruptor
Rabu, 03 Oktober 2012 - 19:38 WIB
MK endus ada gerakan pro koruptor
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mencium adanya gerakan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun untuk melawan gerakan, belum diperlukan konstitusi khusus KPK.
"Regulasi sekarang masih mencukupi dan mewadahi dinamika dalam lembaga tersebut. Berlebihan kalau memasukkan KPK dalam konstitusi," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Lebih lanjut ia mengatakan, pada dasarnya KPK adalah instrumen, bukan prinsip dari konstitusi. Lagipula, Undang-undang (UU) 30 tahun 2002 tentang KPK sudah sangat kuat.
Mantan Menteri Pertahanan ini mengakui, banyak cara yang dilakukan golongan pro koruptor untuk melemahkan KPK. Ada beberapa jalan, antara lain dengan meminjam tangan MK untuk menjalankan misi tersebut.
"Sudah 14 kali MK diminta untuk batalkan, tetapi MK selama 14 kali itu juga menyatakan KPK sah, konstitusional dan harus didukung," tegasnya.
Cara berikutnya, adalah mempersoalkan legitimasi pimpinan. Misalnya, saat mantan Ketua KPK Antasari Azhar ditahan.
Segera setelah itu muncul penyataaan dari anggota DPR, KPK tidak mempunyai legitimasi untuk beroperasi karena unsur kolektif kolegial dalam pimpinan tidak terpenuhi.
Cara yang terakhir adalah dengan mengajukan revisi UU KPK dengan harapan bisa mengurangi kewenangan saat pembahasannya.
"Memang, secara resmi tidak ada yang berani dengan konyol mengatakan saya akan lemahkan KPK. Tapi perilakunya terlihat sebagai langkah nyata untuk itu (melemahkan KPK)," tandasnya.
"Regulasi sekarang masih mencukupi dan mewadahi dinamika dalam lembaga tersebut. Berlebihan kalau memasukkan KPK dalam konstitusi," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Lebih lanjut ia mengatakan, pada dasarnya KPK adalah instrumen, bukan prinsip dari konstitusi. Lagipula, Undang-undang (UU) 30 tahun 2002 tentang KPK sudah sangat kuat.
Mantan Menteri Pertahanan ini mengakui, banyak cara yang dilakukan golongan pro koruptor untuk melemahkan KPK. Ada beberapa jalan, antara lain dengan meminjam tangan MK untuk menjalankan misi tersebut.
"Sudah 14 kali MK diminta untuk batalkan, tetapi MK selama 14 kali itu juga menyatakan KPK sah, konstitusional dan harus didukung," tegasnya.
Cara berikutnya, adalah mempersoalkan legitimasi pimpinan. Misalnya, saat mantan Ketua KPK Antasari Azhar ditahan.
Segera setelah itu muncul penyataaan dari anggota DPR, KPK tidak mempunyai legitimasi untuk beroperasi karena unsur kolektif kolegial dalam pimpinan tidak terpenuhi.
Cara yang terakhir adalah dengan mengajukan revisi UU KPK dengan harapan bisa mengurangi kewenangan saat pembahasannya.
"Memang, secara resmi tidak ada yang berani dengan konyol mengatakan saya akan lemahkan KPK. Tapi perilakunya terlihat sebagai langkah nyata untuk itu (melemahkan KPK)," tandasnya.
(maf)