Permanenkan 6 penyidik yang bertahan di KPK

Selasa, 02 Oktober 2012 - 15:21 WIB
Permanenkan 6 penyidik...
Permanenkan 6 penyidik yang bertahan di KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima enam penyidik Polri yang meminta untuk tetap di KPK, dan dipermanenkan di lembaga antikorupsi tersebut.

Guru besar hukum pidana Universitas Trisakti Andi Hamzah mengatakan, KPK harus segera mempermanenkan status penyidik Polri yang meminta untuk tetap tinggal di KPK. Karena, keenam penyidik tersebut ingin menyelesaikan penyidikan yang belum tuntas dilakukan.

"Bagus lah itu kalau penyidik polisi itu tidak mau kembali ke instansinya, dan menetap untuk permanen di KPK. Kalau itu keputusannya, harus diterima," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Dia mengungkapkan, KPK tidak perlu memikirkan pernyataan Mabes Polri menyangkut akan mengenakan sanksi berat bagi penyidik yang masih menetap dan berkeinginan permanen di KPK.

"Enggak ada masalah. Kalau mau dijatuhkan sanksi, ya berhenti saja dari kepolisian. Minta berhenti dengan hormat. Di UU KPK bilang, orang yang diangkat jadi penyidik itu harus berhenti dari lembaga atau instansi asalnya. Jadi sebelum diberikan sanksi, atau diberhentikan, dia minta berhenti dengan hormat saja," ujarnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8619 seconds (0.1#10.140)