Penegak hukum di daerah harus diawasi KPK & PPATK
Senin, 01 Oktober 2012 - 21:15 WIB
Penegak hukum di daerah harus diawasi KPK & PPATK
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan izin presiden sebelum memeriksa kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi harus dijadikan semangat para penegak hukum di daerah.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, selama ini aparat penegak hukum di daerah baik kepolisian maupun kejaksaan selalu beralasan menunggu surat izin presiden sehingga tak segera mengusut kasus korupsi melibatkan kepala daerah itu.
"Para pegiat antikorupsi di daerah perlu menagih janji kepada aparat kejaksaan atau kepolisian agar segera menangani kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah. Kasus-kasus yang mentok di kejaksaan maupun kepolisian harus segera dibuka lagi, karena sekarang tak perlu lagi berdalih masih menunggu izin Presiden,” ujar Roy Salam kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diimbau ikut terlibat langsung memantau penanganan kasus-kasus hukum kepala daerah. Tujuannya, untuk meminimalisir adanya praktik transaksional mafia hukum oleh aparat penegak hukum di daerah.
Namun dalam menangani kembali kasus-kasus pidana itu, aparat penegak hukum di daerah perlu mengedepankan azas keterbukaan. Pegiat antikorupsi dan masyarakat harus memastikan penanganan kasus-kasus tersebut dilakukan secara transparan.
"Sehingga, tak ada lagi kekhawatiran di masa mendatang bagi penegakan hukum dengan mandeknya penanganan suatu kasus pidana yang melibatkan kepala daerah," katanya.
Jika kemudian penanganan itu lamban, maka KPK perlu turun tangan mengawasi dan memastikan tidak ada transaksi antara oknum kepala daerah dengan penyidik yang mengakibatkan lambannya penuntasan kasus. Sekaligus, mencegah kepala daerah terkait menjadi ‘mesin ATM’-nya para penyidik.
"PPATK juga bisa masuk ke sini, mengawasi ada tidaknya aliran dana ke rekening penyidik yang menangani kasus-kasus kepala daerah itu, sehingga bisa dipastikan penanganan kasus-kasus itu benar-benar bersih dari praktik-praktik yang menciderai upaya penegakan hukum," tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang juga Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri menghormati putusan MK tersebut.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus hukum kepala daerah ke depan sebaiknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, proporsional, dan profesional.
"Intinya, kita mendukung supremasi hukum untuk pemberantasan korupsi. Kita juga harapkan dalam penyelidikan dan penyidikan nantinya tidak bermain-main dengan ruang-ruang asumsi, persepsi, katanya, dan sebagainya. Jadi, harus betul-betul penerapan hukumnya adalah penerapan hukum yang adil dan benar," ujarnya.
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, selama ini aparat penegak hukum di daerah baik kepolisian maupun kejaksaan selalu beralasan menunggu surat izin presiden sehingga tak segera mengusut kasus korupsi melibatkan kepala daerah itu.
"Para pegiat antikorupsi di daerah perlu menagih janji kepada aparat kejaksaan atau kepolisian agar segera menangani kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah. Kasus-kasus yang mentok di kejaksaan maupun kepolisian harus segera dibuka lagi, karena sekarang tak perlu lagi berdalih masih menunggu izin Presiden,” ujar Roy Salam kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diimbau ikut terlibat langsung memantau penanganan kasus-kasus hukum kepala daerah. Tujuannya, untuk meminimalisir adanya praktik transaksional mafia hukum oleh aparat penegak hukum di daerah.
Namun dalam menangani kembali kasus-kasus pidana itu, aparat penegak hukum di daerah perlu mengedepankan azas keterbukaan. Pegiat antikorupsi dan masyarakat harus memastikan penanganan kasus-kasus tersebut dilakukan secara transparan.
"Sehingga, tak ada lagi kekhawatiran di masa mendatang bagi penegakan hukum dengan mandeknya penanganan suatu kasus pidana yang melibatkan kepala daerah," katanya.
Jika kemudian penanganan itu lamban, maka KPK perlu turun tangan mengawasi dan memastikan tidak ada transaksi antara oknum kepala daerah dengan penyidik yang mengakibatkan lambannya penuntasan kasus. Sekaligus, mencegah kepala daerah terkait menjadi ‘mesin ATM’-nya para penyidik.
"PPATK juga bisa masuk ke sini, mengawasi ada tidaknya aliran dana ke rekening penyidik yang menangani kasus-kasus kepala daerah itu, sehingga bisa dipastikan penanganan kasus-kasus itu benar-benar bersih dari praktik-praktik yang menciderai upaya penegakan hukum," tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang juga Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri menghormati putusan MK tersebut.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus hukum kepala daerah ke depan sebaiknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, proporsional, dan profesional.
"Intinya, kita mendukung supremasi hukum untuk pemberantasan korupsi. Kita juga harapkan dalam penyelidikan dan penyidikan nantinya tidak bermain-main dengan ruang-ruang asumsi, persepsi, katanya, dan sebagainya. Jadi, harus betul-betul penerapan hukumnya adalah penerapan hukum yang adil dan benar," ujarnya.
(lns)