Pergeseran Natsir Djamil terkait revisi UU KPK
Senin, 01 Oktober 2012 - 16:21 WIB
Pergeseran Natsir Djamil terkait revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Kepindahan Natsir Djamil dari Komisi III ke Komisi VIII dinilai Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Ahmad Yani sebagai syarat politik.
Menurut Yani, keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memindahkan Natsir Djamil bisa jadi terkait perubahan sikap PKS terhadap usulan revisi UU KPK.
"Dulu PKS tegas mendukung revisi UU KPK, sekarang kok tidak? Kalau mau bukti, lihat saja notulensi rapat kala itu sehingga keluar keputusan mendukung revisi masuk Prolegnas. Sekarang masak berubah," ujar Yani di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Dia menjelaskan, ada kemungkinan PKS memindahkan anggotanya ke komisi lain agar bisa lebih lunak menolak revisi UU KPK yang sebelumnya didukungnya.
"Kita lihat saja sebelumnya Fahri Hamzah yang dipindahkan juga oleh PKS gara-gara kritis terhadap kasus Century. Meskipun belum pasti, tapi saya mencium aromanya begitu," terangnya.
Yani mengatakan, keputusan partai memindahkan anggotanya semestinya jangan karena hal tertentu yang tidak mendasar. Sebab menurutnya, pada prinsipnya revisi UU KPK harus dilakukan karena kebutuhan pada pemberantasan kasus korupsi.
Menurut Yani, keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memindahkan Natsir Djamil bisa jadi terkait perubahan sikap PKS terhadap usulan revisi UU KPK.
"Dulu PKS tegas mendukung revisi UU KPK, sekarang kok tidak? Kalau mau bukti, lihat saja notulensi rapat kala itu sehingga keluar keputusan mendukung revisi masuk Prolegnas. Sekarang masak berubah," ujar Yani di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Dia menjelaskan, ada kemungkinan PKS memindahkan anggotanya ke komisi lain agar bisa lebih lunak menolak revisi UU KPK yang sebelumnya didukungnya.
"Kita lihat saja sebelumnya Fahri Hamzah yang dipindahkan juga oleh PKS gara-gara kritis terhadap kasus Century. Meskipun belum pasti, tapi saya mencium aromanya begitu," terangnya.
Yani mengatakan, keputusan partai memindahkan anggotanya semestinya jangan karena hal tertentu yang tidak mendasar. Sebab menurutnya, pada prinsipnya revisi UU KPK harus dilakukan karena kebutuhan pada pemberantasan kasus korupsi.
(rsa)