Kepala Daerah mundur tak perlu izin DPRD
Minggu, 30 September 2012 - 19:11 WIB
Kepala Daerah mundur tak perlu izin DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda), bahwa kepala daerah tidak perlu meminta persetujuan DPRD apabila ingin mengundurkan diri dari jabatannya.
"Saat ini mekanismenya melalui DPRD. Kedepan, kita (pemerintah) usulkan tidak perlu izin DPRD," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (30/9/2012).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, hal itu dilakukan untuk memenuhi hak konstitusional kepala daerah (terutama bupati/walikota) yang ingin mencalonkan diri pada posisi yang lebih tinggi, misalnya Gubernur ataupun jabatan publik lainnya.
Mantan Bupati Solok, Sumbar ini menjelaskan, saat ini yang berlaku, kepala daerah apabila ingin mencalonkan diri hanya cuti sementara waktu.
"Sekarangkan, terpilih dulu baru mengundurkan diri. Nantinya seperti itu tidak boleh. Dan ini juga mencegah kepala daerah coba-coba dalam jabatan," jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, dalam UU 32/2004 tentang pemda terutama pasal 29 yang berisi pengunduran diri kepala daerah, terdapat tiga hal, yakni dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri dan di berhentikan dengan sebab-sebab tertentu.
"Pengunduran diri ini yang perlu dipertajam pemaknaannya dalam revisi RUU Pemda, bahwa kepala daerah tidak perlu meminta ijin DPRD," tandasnya.
Donny mengungkapkan, ketika presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya, dia tidak izin kepada DPR. Begitu juga dengan kepala daerah, tidak perlu menunggu keputusan DPRD. "Usulan ini sudah dimasukan dalam draft RUU Pemda. Kepala daerah mengunduran diri saja," tegasnya.
Senada dengan pemerintah, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, usulan tersebut harus di perkuat dengan landasan hukum, dalam hal ini RUU Pemda.
Untuk itu pemerintah harus menyusun dan memberikan alasan yang kuat mengenai usulan pengaturan tersebut. "Ini akan di bahas oleh pansus RUU Pemda. Tapi ke depan kepala daerah harus mengundurkan diri," kata politisi partai Golkar ini.
Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara mengatakan, usulan tersebut dinilai tepat karena pengunduran diri kepala daerah tersebut merupakan hak politik.
Disamping itu, kepala daerah sendiri dipilih langsung oleh rakyat, sehingga kepala daerah tidak wajib meminta persetujuan DPRD untuk mengundurkan diri dari jabatannya. "Kalau sekedar memberitahu kepada DPRD, itu perlu. Namun kalau persetujuan, itu tidak perlu," tegasnya.
"Saat ini mekanismenya melalui DPRD. Kedepan, kita (pemerintah) usulkan tidak perlu izin DPRD," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (30/9/2012).
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, hal itu dilakukan untuk memenuhi hak konstitusional kepala daerah (terutama bupati/walikota) yang ingin mencalonkan diri pada posisi yang lebih tinggi, misalnya Gubernur ataupun jabatan publik lainnya.
Mantan Bupati Solok, Sumbar ini menjelaskan, saat ini yang berlaku, kepala daerah apabila ingin mencalonkan diri hanya cuti sementara waktu.
"Sekarangkan, terpilih dulu baru mengundurkan diri. Nantinya seperti itu tidak boleh. Dan ini juga mencegah kepala daerah coba-coba dalam jabatan," jelasnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, dalam UU 32/2004 tentang pemda terutama pasal 29 yang berisi pengunduran diri kepala daerah, terdapat tiga hal, yakni dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri dan di berhentikan dengan sebab-sebab tertentu.
"Pengunduran diri ini yang perlu dipertajam pemaknaannya dalam revisi RUU Pemda, bahwa kepala daerah tidak perlu meminta ijin DPRD," tandasnya.
Donny mengungkapkan, ketika presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya, dia tidak izin kepada DPR. Begitu juga dengan kepala daerah, tidak perlu menunggu keputusan DPRD. "Usulan ini sudah dimasukan dalam draft RUU Pemda. Kepala daerah mengunduran diri saja," tegasnya.
Senada dengan pemerintah, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, usulan tersebut harus di perkuat dengan landasan hukum, dalam hal ini RUU Pemda.
Untuk itu pemerintah harus menyusun dan memberikan alasan yang kuat mengenai usulan pengaturan tersebut. "Ini akan di bahas oleh pansus RUU Pemda. Tapi ke depan kepala daerah harus mengundurkan diri," kata politisi partai Golkar ini.
Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara mengatakan, usulan tersebut dinilai tepat karena pengunduran diri kepala daerah tersebut merupakan hak politik.
Disamping itu, kepala daerah sendiri dipilih langsung oleh rakyat, sehingga kepala daerah tidak wajib meminta persetujuan DPRD untuk mengundurkan diri dari jabatannya. "Kalau sekedar memberitahu kepada DPRD, itu perlu. Namun kalau persetujuan, itu tidak perlu," tegasnya.
(ysw)