Kepala Daerah mundur tak perlu izin DPRD

Minggu, 30 September 2012 - 19:11 WIB
Kepala Daerah mundur...
Kepala Daerah mundur tak perlu izin DPRD
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda), bahwa kepala daerah tidak perlu meminta persetujuan DPRD apabila ingin mengundurkan diri dari jabatannya.

"Saat ini mekanismenya melalui DPRD. Kedepan, kita (pemerintah) usulkan tidak perlu izin DPRD," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (30/9/2012).

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, hal itu dilakukan untuk memenuhi hak konstitusional kepala daerah (terutama bupati/walikota) yang ingin mencalonkan diri pada posisi yang lebih tinggi, misalnya Gubernur ataupun jabatan publik lainnya.

Mantan Bupati Solok, Sumbar ini menjelaskan, saat ini yang berlaku, kepala daerah apabila ingin mencalonkan diri hanya cuti sementara waktu.

"Sekarangkan, terpilih dulu baru mengundurkan diri. Nantinya seperti itu tidak boleh. Dan ini juga mencegah kepala daerah coba-coba dalam jabatan," jelasnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, dalam UU 32/2004 tentang pemda terutama pasal 29 yang berisi pengunduran diri kepala daerah, terdapat tiga hal, yakni dikarenakan meninggal dunia, mengundurkan diri dan di berhentikan dengan sebab-sebab tertentu.

"Pengunduran diri ini yang perlu dipertajam pemaknaannya dalam revisi RUU Pemda, bahwa kepala daerah tidak perlu meminta ijin DPRD," tandasnya.

Donny mengungkapkan, ketika presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya, dia tidak izin kepada DPR. Begitu juga dengan kepala daerah, tidak perlu menunggu keputusan DPRD. "Usulan ini sudah dimasukan dalam draft RUU Pemda. Kepala daerah mengunduran diri saja," tegasnya.

Senada dengan pemerintah, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, usulan tersebut harus di perkuat dengan landasan hukum, dalam hal ini RUU Pemda.

Untuk itu pemerintah harus menyusun dan memberikan alasan yang kuat mengenai usulan pengaturan tersebut. "Ini akan di bahas oleh pansus RUU Pemda. Tapi ke depan kepala daerah harus mengundurkan diri," kata politisi partai Golkar ini.

Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara mengatakan, usulan tersebut dinilai tepat karena pengunduran diri kepala daerah tersebut merupakan hak politik.

Disamping itu, kepala daerah sendiri dipilih langsung oleh rakyat, sehingga kepala daerah tidak wajib meminta persetujuan DPRD untuk mengundurkan diri dari jabatannya. "Kalau sekedar memberitahu kepada DPRD, itu perlu. Namun kalau persetujuan, itu tidak perlu," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
RUU Ciptaker Buat Pemda...
RUU Ciptaker Buat Pemda Kehilangan Wewenang Mengelola Kekayaan Daerah
Caplok Wewenang Pemda,...
Caplok Wewenang Pemda, RUU Cipta Kerja Berpotensi Hapus Otonomi Daerah
Kemendagri Kaji Revisi...
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintahan Daerah
Tata Kelola Pemda Dinilai...
Tata Kelola Pemda Dinilai Pengaruhi Pencapaian Target Kinerja
IOH Kolaborasi Pemda...
IOH Kolaborasi Pemda Bogor Luncurkan Program Sampah Jadi Pulsa
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved