PAN dukung revisi UU KPK
Jum'at, 28 September 2012 - 10:04 WIB
PAN dukung revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Upaya DPR untuk merevisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditentang sejumlah kalangan karena disinyalir merupakan salahsatu upaya DPR untuk melemahkan lembaga hukum tersebut. Namun Partai Amanat Nasional (PAN) berani menyatakan kalau partai-nya mendukung revisi UU KPK
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengaku mendukung revisi undang-undang KPK dengan catatan memperkuat KPK, bukan justru melemahkan.
"Saya setuju revisi UU KPK. Karena KPK perlu diberikan penguatan, bukan melemahkan," ujar Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Tjatur yang juga wakil ketua komisi III menambahkan penguatan lembaga adhoc ini bisa dilakukan dengan penambahan deputy pada fungsi koordinasi dan supervisi.
Fungsi koordinasi dan supervisi, lanjut Tjatur, dengan menegaskan kalau posisi KPK lebih tinggi dari Kepolisian dan Kejaksaan tapi kenyataannya sekarang posisi KPK dengan lembaga lainnya sama.
"Seharusnya KPK bisa memerintahkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi, dan bisa memberikan sanksi bila tak melaksanakan apa yang diperintahkan KPK," ujarnya.
Dalam pemeberantasan korupsi, KPK dinilai tidak bisa maksimal kewenangannya mengawasi Kepolisian dan Kejaksaan supaya lebih efektif.
"KPK seharusnya melakukan kerja-kerja agar Kepolisian dan Kejagung melakukan kerja-kerja yang efektif," pungkasnya.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengaku mendukung revisi undang-undang KPK dengan catatan memperkuat KPK, bukan justru melemahkan.
"Saya setuju revisi UU KPK. Karena KPK perlu diberikan penguatan, bukan melemahkan," ujar Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Tjatur yang juga wakil ketua komisi III menambahkan penguatan lembaga adhoc ini bisa dilakukan dengan penambahan deputy pada fungsi koordinasi dan supervisi.
Fungsi koordinasi dan supervisi, lanjut Tjatur, dengan menegaskan kalau posisi KPK lebih tinggi dari Kepolisian dan Kejaksaan tapi kenyataannya sekarang posisi KPK dengan lembaga lainnya sama.
"Seharusnya KPK bisa memerintahkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi, dan bisa memberikan sanksi bila tak melaksanakan apa yang diperintahkan KPK," ujarnya.
Dalam pemeberantasan korupsi, KPK dinilai tidak bisa maksimal kewenangannya mengawasi Kepolisian dan Kejaksaan supaya lebih efektif.
"KPK seharusnya melakukan kerja-kerja agar Kepolisian dan Kejagung melakukan kerja-kerja yang efektif," pungkasnya.
(ysw)