Pengadaan pesawat tak masuk RKA

Jum'at, 28 September 2012 - 09:25 WIB
Pengadaan pesawat tak masuk RKA
Pengadaan pesawat tak masuk RKA
A A A
Sindonews.com - Dua unit pesawat Boeing jenis 737-400 dan 737-500 yang disewa MNA pada 2006 memang tidak masuk dalam rencana kerja perusahaan (RKA) MNA. Namun, direksi MNA diberi kewenangan untuk bertindak secara fleksibel dalam pengadaan pesawat terutama dalam menghadapi krisis.

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Komisaris Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Gunawan Koswara saat menjadi saksi pada persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) MNA, Hotasi Nababan dan mantan biro pengadaan pesawat MNA, Toni Sudjiarto di Pengadilan Tipikro Jakarta, Kamis 27 September 2012.

"Dalam RKA (PT MNA) tahun 2006 memang tidak dicantumkan tentang tipe pesawat Boeing itu, tapi direksi diijinkan merubah tipe," ucap Gunawan.

Katanya, MNA pada 2006 mengalami krisis. Akibat kesulitan likuiditas, maka pemegang saham dan komisaris MNA sepakat untuk menunda RKA. Penyusunan RKA MNA tahun 2006 pun molor dan baru bisa disahkan pada 11 Oktober 2006.

Lantas bagaimana dengan dua Boeing 737 yang disewa dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) namun pesawatnya ternyata tak ada? Gunawan mengakui, pesawat tersebut memang tidak dikirim oleh pihak TALG. Karenanya MNA memutuskan untuk mensomasi TALG.

Karena somasi tak diindahkan, lanjut Gunawan, MNA menggugat pihak TALG ke pengadilan di Washington DC. Putusannya pun memenangkan gugatan MNA. "Pihak TALG harus mengembalikan security deposit," lanjutnya.

Sementara mantan cash manager MNA, Heru Lestario mengungkapkan, pembayaran security deposit USD 1 juta ke TALG tidak bisa serta merta hanya dengan persetujuan direksi. Menurut Heru, setiap pembayaran harus dilampiri dengan naskah perjanjian maupun nota pembelian.

"Apakah pembayaran dua unit Boeing senilai USD 1 juta itu sudah disetujui jajaran direksi dan manajer di MNA?" tanya ketua majelis, Pangeran Napitupulu. "Pasti ada," jawab Heru.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4307 seconds (0.1#10.140)