Daerah perbatasan tak prioritas dimekarkan
Kamis, 27 September 2012 - 20:32 WIB
Daerah perbatasan tak prioritas dimekarkan
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan pengamat pemerintahan menilai, penegasan yang dilakukan oleh DPR kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar memprioritaskan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) bagi daerah perbatasan, dinilai tidak tepat. Sebab, pemekaran itu sendiri nantinya tidak mengatasi permasalahan di daerah perbatasan.
Pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak perlu memprioritaskan pemekaran daerah otonom baru (DOB) daerah perbatasan. Sebab, daerah tertinggal di Indonesia cukup banyak yakni sekitar 600 an yang sampai saat ini tidak mendapatkan perhatian dari DPR maupun pemerintah.
"Pemekaran sendri menjadi tanggungjawab pemerintah bukan DPR. Apakah nantinya DPR bertanggung jawab akibat pemekaran itu dilakukan," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Menurut Siti, permasalahan di daerah perbatasan seperti kesejahteraan masyarakat yang belum memadai serta konflik berbagai kepentingan yang belum mampu diatasi oleh pemerintah maupun DPR. Seharusnya hal itu yang perlu di atur dalam UU agar kesejahteraan rakyat di daerah perbatasan lebih diperhatikan.
"Pemekaran boleh saja asal dikawal oleh DPR juga. Dan mestinya pemekaran itu mengawal kesejahteraan rakyat," katanya.
Siti mengungkapkan, dalam hal daerah perbatasan ini, jangan hanya melibatkan Kemendagri dan DPR, melainkan mengikutserta seluruh pihak yang berkaitan dengan daerah perbatasan, terutama Kementerian Daerah Tertinggal (KPDT).
"Selain itu juga, Kemendagri harus tegas terhadap DPR bahwa moratorium pemekaran yang belum dibuka oleh pemerintah sampai saat ini, harus dihormati oleh seluruh pihak," ungkapnya.
Siti menambahkan, penekanan yang dilakukan DPR kepada Kemendagri tersebut dinilai untuk kepentingan politik semata. Dimana DPR yang terdiri dari partai politik (parpol), tentunya akan mengambil keuntungan dari pemekaran daerah tersebut tanpa memikirkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Pemekaran ini sebaiknya menunggu RUU Pemda di sahkan menjadi UU. Itu dulu yang diutamakan," tandasnya.
Senada dengan Siti, pengamat pemerintahan dari Universitas Gajah Mada Ari Dwipayana mengatakan, masalah perbatasan ini dapat diatasi melalui tiga cara yakni basis problem pembangunan daerah perbatasan, strategi pembangunan di rubah dan pemekaran daerah.
Namun, hal itu merupakan asumsi sederhana yang dapat dilakukan dalam membenahi pelayanan publik di daerah perbatasan. "Jadi pemekaran itu tidak tepat. Harusnya ada skema lain untuk atasi biaya pembangunan tidak jatuh ke tangan birokrat," ujarnya.
Skema lain itu, Ari menjelaskan yakni UU pemda. UU pemda ini nantinya harus melakukan terobosan baru dengan menata sistem pemda yang tidak lagi memakai motif politik yang kemudian mengevaluasi berbagai pemasalahan pemda, termasuk daerah perbatasan. Dan itu juga akan memperkuat kewenangan pemerintah untuk mencegah DPR dalam mengusulkan DOB.
"RUU Pemda didahulukan serta sebelum pemekaran harus ada daerah persiapan dahulu sebagai masa transisi," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, dari kebutuhan dan akses pelayanan, daerah di perbatasan memang sejauh ini yang paling telantar karena jauh secara geografis dari daerah induknya.
"Papua Selatan dan Kalimantan Utara termasuk daerah yang menjadi prioritas. Hanya, untuk Papua Selatan memang syarat administrasinya belum lengkap sehingga itu harus dipenuhi dulu untuk kemudian kita proses," kata Ganjar didampingi penggagas Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Ganjar menjelaskan, hingga 2012 ini DPR sudah menerima 24 usulan daerah untuk dimekarkan. Salah satunya adalah Papua Selatan yang dulu Papua Barat Daya.
Menurut dia, setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah dari 24 yang mengusulkan untuk pemekaran, hanya 19 yang masih berpeluang dimekarkan. Untuk provinsi hanya satu, yakni Kalimantan Utara, sisanya adalah kabupaten/kota.
Sementara untuk Papua Selatan, kata dia, masih mungkin untuk diajukan lagi sepanjang persyaratannya memenuhi. "Kepada pemerintah kami prinsipnya meminta agar prioritas dalam pemekaran tersebut seperti wilayah-wilayah perbatasan," ujarnya.
Pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak perlu memprioritaskan pemekaran daerah otonom baru (DOB) daerah perbatasan. Sebab, daerah tertinggal di Indonesia cukup banyak yakni sekitar 600 an yang sampai saat ini tidak mendapatkan perhatian dari DPR maupun pemerintah.
"Pemekaran sendri menjadi tanggungjawab pemerintah bukan DPR. Apakah nantinya DPR bertanggung jawab akibat pemekaran itu dilakukan," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Menurut Siti, permasalahan di daerah perbatasan seperti kesejahteraan masyarakat yang belum memadai serta konflik berbagai kepentingan yang belum mampu diatasi oleh pemerintah maupun DPR. Seharusnya hal itu yang perlu di atur dalam UU agar kesejahteraan rakyat di daerah perbatasan lebih diperhatikan.
"Pemekaran boleh saja asal dikawal oleh DPR juga. Dan mestinya pemekaran itu mengawal kesejahteraan rakyat," katanya.
Siti mengungkapkan, dalam hal daerah perbatasan ini, jangan hanya melibatkan Kemendagri dan DPR, melainkan mengikutserta seluruh pihak yang berkaitan dengan daerah perbatasan, terutama Kementerian Daerah Tertinggal (KPDT).
"Selain itu juga, Kemendagri harus tegas terhadap DPR bahwa moratorium pemekaran yang belum dibuka oleh pemerintah sampai saat ini, harus dihormati oleh seluruh pihak," ungkapnya.
Siti menambahkan, penekanan yang dilakukan DPR kepada Kemendagri tersebut dinilai untuk kepentingan politik semata. Dimana DPR yang terdiri dari partai politik (parpol), tentunya akan mengambil keuntungan dari pemekaran daerah tersebut tanpa memikirkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Pemekaran ini sebaiknya menunggu RUU Pemda di sahkan menjadi UU. Itu dulu yang diutamakan," tandasnya.
Senada dengan Siti, pengamat pemerintahan dari Universitas Gajah Mada Ari Dwipayana mengatakan, masalah perbatasan ini dapat diatasi melalui tiga cara yakni basis problem pembangunan daerah perbatasan, strategi pembangunan di rubah dan pemekaran daerah.
Namun, hal itu merupakan asumsi sederhana yang dapat dilakukan dalam membenahi pelayanan publik di daerah perbatasan. "Jadi pemekaran itu tidak tepat. Harusnya ada skema lain untuk atasi biaya pembangunan tidak jatuh ke tangan birokrat," ujarnya.
Skema lain itu, Ari menjelaskan yakni UU pemda. UU pemda ini nantinya harus melakukan terobosan baru dengan menata sistem pemda yang tidak lagi memakai motif politik yang kemudian mengevaluasi berbagai pemasalahan pemda, termasuk daerah perbatasan. Dan itu juga akan memperkuat kewenangan pemerintah untuk mencegah DPR dalam mengusulkan DOB.
"RUU Pemda didahulukan serta sebelum pemekaran harus ada daerah persiapan dahulu sebagai masa transisi," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, dari kebutuhan dan akses pelayanan, daerah di perbatasan memang sejauh ini yang paling telantar karena jauh secara geografis dari daerah induknya.
"Papua Selatan dan Kalimantan Utara termasuk daerah yang menjadi prioritas. Hanya, untuk Papua Selatan memang syarat administrasinya belum lengkap sehingga itu harus dipenuhi dulu untuk kemudian kita proses," kata Ganjar didampingi penggagas Papua Selatan, Johanes Gluba Gebze, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Ganjar menjelaskan, hingga 2012 ini DPR sudah menerima 24 usulan daerah untuk dimekarkan. Salah satunya adalah Papua Selatan yang dulu Papua Barat Daya.
Menurut dia, setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah dari 24 yang mengusulkan untuk pemekaran, hanya 19 yang masih berpeluang dimekarkan. Untuk provinsi hanya satu, yakni Kalimantan Utara, sisanya adalah kabupaten/kota.
Sementara untuk Papua Selatan, kata dia, masih mungkin untuk diajukan lagi sepanjang persyaratannya memenuhi. "Kepada pemerintah kami prinsipnya meminta agar prioritas dalam pemekaran tersebut seperti wilayah-wilayah perbatasan," ujarnya.
(hyk)