Polri: 5 penyidik di KPK cacat hukum
Kamis, 27 September 2012 - 15:07 WIB
Polri: 5 penyidik di KPK cacat hukum
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri menuding kelima penyidiknya yang masih bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum. Pasalnya, kelima penyidik tersebut belum kembali melapor ke Mabes Polri setelah masa tugasnya berakhir.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, kelima penyidik tersebut sudah tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan di KPK. Sebab, surat perintahnya telah habis, dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyidik.
"Secara de jure, yang bersangkutan sudah tidak memiliki kewenangan penyidikan. Seharusnya, penyidik yang masih di KPK itu cacat hukum," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Dia mengungkapkan, kelima penyidik yang belum melapor ke Mabes Polri tersebut akan mendapatkan persoalan jika terus bekerja di KPK dan tidak melapor dalam batas waktu yang ditentukan.
"Seorang penyidik yang tidak mempunyai legalitas hukum, tidak bisa melakukan kegiatan hukum. Penyidikan yang dilakukan bisa saja digugat," ujarnya.
Lebih lanjut dia mempertanyakan tugas dari kelima penyidik tersebut. "Seorang anggota Polri yang menjadi penyidik itu ada masanya, dan tidak selamanya, tapi berdasarkan surat tugas. Maka kita buatkan Sprint (surat perintah tugas) petugas itu sebagai penyidik, bukan sebagai petugas lain," tandasnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, kelima penyidik tersebut sudah tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan di KPK. Sebab, surat perintahnya telah habis, dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyidik.
"Secara de jure, yang bersangkutan sudah tidak memiliki kewenangan penyidikan. Seharusnya, penyidik yang masih di KPK itu cacat hukum," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Dia mengungkapkan, kelima penyidik yang belum melapor ke Mabes Polri tersebut akan mendapatkan persoalan jika terus bekerja di KPK dan tidak melapor dalam batas waktu yang ditentukan.
"Seorang penyidik yang tidak mempunyai legalitas hukum, tidak bisa melakukan kegiatan hukum. Penyidikan yang dilakukan bisa saja digugat," ujarnya.
Lebih lanjut dia mempertanyakan tugas dari kelima penyidik tersebut. "Seorang anggota Polri yang menjadi penyidik itu ada masanya, dan tidak selamanya, tapi berdasarkan surat tugas. Maka kita buatkan Sprint (surat perintah tugas) petugas itu sebagai penyidik, bukan sebagai petugas lain," tandasnya.
(lns)