Pemeriksaan Kepala Daerah tak perlu izin Presiden
Rabu, 26 September 2012 - 21:08 WIB
Pemeriksaan Kepala Daerah tak perlu izin Presiden
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan penyelidikan dan penyidikan aparat terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tanpa menunggu persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik. Izin tertulis dari presiden hanya diperlukan jika tindakan penyidikan diikuti dengan penahanan.
Di luar masalah itu, penyidik bisa langsung memulai penyelidikan atau penyidikan jika menemukan indikasi kuat keterlibatan para kepala daerah dalam tindak pidana tertentu. Penyidik juga tidak perlu meminta izin penahanan, jika kepala daerah tertangkap tangan tindak pidana atau disangka pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, ancaman terhadap keamanan negara.
"Ini untuk efektifitas penegakan dan kepastian hukum. Pengalamannya kepala daerah kadang juga jadi bulan-bulanan, ini untuk kepastian hukum," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar saat menjelaskan putusan yang diambil, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Ketentuan ini merupakan putusan uji materi terhadap lima ayat dalam Pasal 36 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Uji materi ini sendiri diajukan oleh aktivis antikorupsi Teten Masduki, akademisi Feri Amsari dan Zaenal Arifin Mochtar Husein serta Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam putusan itu juga, MK hanya memberikan waktu 30 hari pada presiden sejak menerima surat permohonan untuk memberikan izin, dalam aturan sebelumnya, rentang waktu yang diberikan pada presiden adalah 60 hari. Jika melewati batas tersebut, maka penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan.
"Izin presiden itu dibutuhkan agar presiden tahu ada kepala daerah yang ditahan. Itu karena kepala daerah adalah bawahan presiden, biar bisa dipikirkan cara agar pemerintahan daerah tetap berjalan," papar Akil.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai syarat harus ada persetujuan tertulis dari presiden akan menghambat proses penyelidikan, karena rentang waktu 60 hari presiden untuk mengeluarkannya bisa digunakan untuk menghapus jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti. Bahkan penyelidikan yang dirahasiakan dapat diketahui oleh yang bersangkutan.
Syarat tersebut juga secara tidak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan. Hal ini juga menghambat proses hukum, yang seharusnya sesuai asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Majelis mengakui, penyidikan dan penyelidikan terhadap kepala daerah memang bisa mengganggu kinerja kepala daerah, namun tidak menghalangi yang bersangkutan untuk menjalankankan tugas. Para kepala daerah masih dapat melaksanakan tugas sehari-hari seperti biasa meski sedang berurusan dengan penyidik.
Di luar masalah itu, penyidik bisa langsung memulai penyelidikan atau penyidikan jika menemukan indikasi kuat keterlibatan para kepala daerah dalam tindak pidana tertentu. Penyidik juga tidak perlu meminta izin penahanan, jika kepala daerah tertangkap tangan tindak pidana atau disangka pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, ancaman terhadap keamanan negara.
"Ini untuk efektifitas penegakan dan kepastian hukum. Pengalamannya kepala daerah kadang juga jadi bulan-bulanan, ini untuk kepastian hukum," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar saat menjelaskan putusan yang diambil, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Ketentuan ini merupakan putusan uji materi terhadap lima ayat dalam Pasal 36 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Uji materi ini sendiri diajukan oleh aktivis antikorupsi Teten Masduki, akademisi Feri Amsari dan Zaenal Arifin Mochtar Husein serta Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam putusan itu juga, MK hanya memberikan waktu 30 hari pada presiden sejak menerima surat permohonan untuk memberikan izin, dalam aturan sebelumnya, rentang waktu yang diberikan pada presiden adalah 60 hari. Jika melewati batas tersebut, maka penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan.
"Izin presiden itu dibutuhkan agar presiden tahu ada kepala daerah yang ditahan. Itu karena kepala daerah adalah bawahan presiden, biar bisa dipikirkan cara agar pemerintahan daerah tetap berjalan," papar Akil.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai syarat harus ada persetujuan tertulis dari presiden akan menghambat proses penyelidikan, karena rentang waktu 60 hari presiden untuk mengeluarkannya bisa digunakan untuk menghapus jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti. Bahkan penyelidikan yang dirahasiakan dapat diketahui oleh yang bersangkutan.
Syarat tersebut juga secara tidak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan. Hal ini juga menghambat proses hukum, yang seharusnya sesuai asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Majelis mengakui, penyidikan dan penyelidikan terhadap kepala daerah memang bisa mengganggu kinerja kepala daerah, namun tidak menghalangi yang bersangkutan untuk menjalankankan tugas. Para kepala daerah masih dapat melaksanakan tugas sehari-hari seperti biasa meski sedang berurusan dengan penyidik.
(mhd)