Pemeriksaan Kepala Daerah tak perlu izin Presiden

Rabu, 26 September 2012 - 21:08 WIB
Pemeriksaan Kepala Daerah...
Pemeriksaan Kepala Daerah tak perlu izin Presiden
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan penyelidikan dan penyidikan aparat terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tanpa menunggu persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik. Izin tertulis dari presiden hanya diperlukan jika tindakan penyidikan diikuti dengan penahanan.

Di luar masalah itu, penyidik bisa langsung memulai penyelidikan atau penyidikan jika menemukan indikasi kuat keterlibatan para kepala daerah dalam tindak pidana tertentu. Penyidik juga tidak perlu meminta izin penahanan, jika kepala daerah tertangkap tangan tindak pidana atau disangka pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, ancaman terhadap keamanan negara.

"Ini untuk efektifitas penegakan dan kepastian hukum. Pengalamannya kepala daerah kadang juga jadi bulan-bulanan, ini untuk kepastian hukum," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar saat menjelaskan putusan yang diambil, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Ketentuan ini merupakan putusan uji materi terhadap lima ayat dalam Pasal 36 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Uji materi ini sendiri diajukan oleh aktivis antikorupsi Teten Masduki, akademisi Feri Amsari dan Zaenal Arifin Mochtar Husein serta Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dalam putusan itu juga, MK hanya memberikan waktu 30 hari pada presiden sejak menerima surat permohonan untuk memberikan izin, dalam aturan sebelumnya, rentang waktu yang diberikan pada presiden adalah 60 hari. Jika melewati batas tersebut, maka penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan.

"Izin presiden itu dibutuhkan agar presiden tahu ada kepala daerah yang ditahan. Itu karena kepala daerah adalah bawahan presiden, biar bisa dipikirkan cara agar pemerintahan daerah tetap berjalan," papar Akil.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai syarat harus ada persetujuan tertulis dari presiden akan menghambat proses penyelidikan, karena rentang waktu 60 hari presiden untuk mengeluarkannya bisa digunakan untuk menghapus jejak tindak kejahatan, atau penghilangan alat bukti. Bahkan penyelidikan yang dirahasiakan dapat diketahui oleh yang bersangkutan.

Syarat tersebut juga secara tidak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan. Hal ini juga menghambat proses hukum, yang seharusnya sesuai asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Majelis mengakui, penyidikan dan penyelidikan terhadap kepala daerah memang bisa mengganggu kinerja kepala daerah, namun tidak menghalangi yang bersangkutan untuk menjalankankan tugas. Para kepala daerah masih dapat melaksanakan tugas sehari-hari seperti biasa meski sedang berurusan dengan penyidik.
(mhd)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved