Pemerintah abaikan rekomendasi TGPF Mesuji
Sabtu, 22 September 2012 - 07:30 WIB
Pemerintah abaikan rekomendasi TGPF Mesuji
A
A
A
Sindonews.com - Persatuan Petani Moro-Moro Way Serdang (PPMWS), Kabupaten Mesuji, Lampung, mendesak pemerintah daerah segera melaksanakan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji. Pasalnya, rekomendasi tersebut menyarankan perlunya negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan konflik agraria.
Selain itu, pemerintah juga diminta memenuhi hak-hak konstituonal warga Moro-Moro yang terkesan diabaikan selama belasan tahun.
"Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera melaksanakan rekomendasi TGPF Kasus Mesuji," kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) PPMWS, Syahrul Sidin, melalui rilisnya yang diterima Sindonews.com, Jumat 21 September 2012. Desakan itu disampaikan PPMWS menyambut Hari Tani Nasional (HTN) ke-52 yang akan diperingati 24 September mendatang.
Syahrul menyatakan, peringatan HTN dapat dijadikan tonggak dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum memenuhi janjinya untuk melaksanakan reforma agraria. Buktinya, masih bermunculan berbagai sengketa lahan yang cenderung berujung kekerasan, bahkan menelan korban jiwa.
Itu sebabnya, PPMWS mendesak pemerintah segera menjalankan reforma agraria. Bagi mereka, pelaksanaan reforma agraria merupakan jalan keluar untuk mengakhiri ketimpangan dan konflik agraria.
"Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lahir dengan semangat melindungi petani kecil," ujar Syahrul.
Diperkirakan ribuan Petani di Moro-Moro, Mesuji, Lampung, akan turun ke jalan memperingati HTN. Rencananya, mereka bakal menggelar aksi damai di jalan lintas timur (Jalintim).
Selain itu, pemerintah juga diminta memenuhi hak-hak konstituonal warga Moro-Moro yang terkesan diabaikan selama belasan tahun.
"Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera melaksanakan rekomendasi TGPF Kasus Mesuji," kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) PPMWS, Syahrul Sidin, melalui rilisnya yang diterima Sindonews.com, Jumat 21 September 2012. Desakan itu disampaikan PPMWS menyambut Hari Tani Nasional (HTN) ke-52 yang akan diperingati 24 September mendatang.
Syahrul menyatakan, peringatan HTN dapat dijadikan tonggak dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum memenuhi janjinya untuk melaksanakan reforma agraria. Buktinya, masih bermunculan berbagai sengketa lahan yang cenderung berujung kekerasan, bahkan menelan korban jiwa.
Itu sebabnya, PPMWS mendesak pemerintah segera menjalankan reforma agraria. Bagi mereka, pelaksanaan reforma agraria merupakan jalan keluar untuk mengakhiri ketimpangan dan konflik agraria.
"Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 lahir dengan semangat melindungi petani kecil," ujar Syahrul.
Diperkirakan ribuan Petani di Moro-Moro, Mesuji, Lampung, akan turun ke jalan memperingati HTN. Rencananya, mereka bakal menggelar aksi damai di jalan lintas timur (Jalintim).
(lns)