Lakukan pemerasan, eks pegawai KPK ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sultra) karena melakukan pemerasan terhadap keluarga Gubernur Sultra. Oknum eks pegawai KPK itu ditangkap karena memeras Nur Alam sebesar Rp200 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan oknum eks pegawai KPK tersebut berinisial LYA melakukan tindak pidana pemerasan terhadap keluarga Gubernur Sultra Nur Alam.
Saat ini kata dia, oknum tersebut telah diamankan oleh penyidik Polda terkait. "Ya benar, saat ini ditangani penyidik Polda Sultra, ada barang bukti Rp200 juta," kata Boy saat dihubungi, Jumat (21/9/2012).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, informasi pemerasan mantan pegawai KPK berinisial LYA pihaknya diketahui dari pihak Kepolisan Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Menurutnya dari informasi yang diperoleh pemerasan tersebut dilakukan mantan pegawai Biro SDM KPK bidang Preming itu terhadap keluarga Gubernur Sultra.
"Peristiwanya menurut info yang terjadi itu semalam. Dan tadi baru disampaikan akan dicek. Menurut info yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai KPK. Nah mungkin ini Polda bisa menyampaikan lebih detail," kata Johan saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jumat (21/9/2012).
Lebih lanjut Johan menegaskan LYA sudah bukan pegawai KPK karena telah dipecat sejak 7 Agustus 2012 lalu lantaran melakukan pelanggaran kode etik.
Menurutnya, sebelum dipecat LYA diskorsing KPK karena sudah dalam proses pemeriksaan pengawas internal dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.
Masa skorsing dan pemeriksaan tersebut berlangsung sekira tiga bulan. Pimpinan KPK telah memberhentikan LYA dan dikembalikan ke instansi asal. Namun dia tidak menjelaskan asal instansi oknum itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan oknum eks pegawai KPK tersebut berinisial LYA melakukan tindak pidana pemerasan terhadap keluarga Gubernur Sultra Nur Alam.
Saat ini kata dia, oknum tersebut telah diamankan oleh penyidik Polda terkait. "Ya benar, saat ini ditangani penyidik Polda Sultra, ada barang bukti Rp200 juta," kata Boy saat dihubungi, Jumat (21/9/2012).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, informasi pemerasan mantan pegawai KPK berinisial LYA pihaknya diketahui dari pihak Kepolisan Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Menurutnya dari informasi yang diperoleh pemerasan tersebut dilakukan mantan pegawai Biro SDM KPK bidang Preming itu terhadap keluarga Gubernur Sultra.
"Peristiwanya menurut info yang terjadi itu semalam. Dan tadi baru disampaikan akan dicek. Menurut info yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai KPK. Nah mungkin ini Polda bisa menyampaikan lebih detail," kata Johan saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jumat (21/9/2012).
Lebih lanjut Johan menegaskan LYA sudah bukan pegawai KPK karena telah dipecat sejak 7 Agustus 2012 lalu lantaran melakukan pelanggaran kode etik.
Menurutnya, sebelum dipecat LYA diskorsing KPK karena sudah dalam proses pemeriksaan pengawas internal dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.
Masa skorsing dan pemeriksaan tersebut berlangsung sekira tiga bulan. Pimpinan KPK telah memberhentikan LYA dan dikembalikan ke instansi asal. Namun dia tidak menjelaskan asal instansi oknum itu.
(ysw)