Lakukan pemerasan, eks pegawai KPK ditangkap

Jum'at, 21 September 2012 - 20:08 WIB
Lakukan pemerasan, eks...
Lakukan pemerasan, eks pegawai KPK ditangkap
A A A
Sindonews.com - Seorang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sultra) karena melakukan pemerasan terhadap keluarga Gubernur Sultra. Oknum eks pegawai KPK itu ditangkap karena memeras Nur Alam sebesar Rp200 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan oknum eks pegawai KPK tersebut berinisial LYA melakukan tindak pidana pemerasan terhadap keluarga Gubernur Sultra Nur Alam.

Saat ini kata dia, oknum tersebut telah diamankan oleh penyidik Polda terkait. "Ya benar, saat ini ditangani penyidik Polda Sultra, ada barang bukti Rp200 juta," kata Boy saat dihubungi, Jumat (21/9/2012).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, informasi pemerasan mantan pegawai KPK berinisial LYA pihaknya diketahui dari pihak Kepolisan Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Menurutnya dari informasi yang diperoleh pemerasan tersebut dilakukan mantan pegawai Biro SDM KPK bidang Preming itu terhadap keluarga Gubernur Sultra.

"Peristiwanya menurut info yang terjadi itu semalam. Dan tadi baru disampaikan akan dicek. Menurut info yang bersangkutan mengaku sebagai pegawai KPK. Nah mungkin ini Polda bisa menyampaikan lebih detail," kata Johan saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jumat (21/9/2012).

Lebih lanjut Johan menegaskan LYA sudah bukan pegawai KPK karena telah dipecat sejak 7 Agustus 2012 lalu lantaran melakukan pelanggaran kode etik.

Menurutnya, sebelum dipecat LYA diskorsing KPK karena sudah dalam proses pemeriksaan pengawas internal dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK.

Masa skorsing dan pemeriksaan tersebut berlangsung sekira tiga bulan. Pimpinan KPK telah memberhentikan LYA dan dikembalikan ke instansi asal. Namun dia tidak menjelaskan asal instansi oknum itu.
(ysw)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved